Tribun Bandar Lampung

Herman HN Ajak Masyarakat Bandar Lampung Ikut Cegah Covid-19

Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menerapkan protokol kesehatan, khususnya di tempat umum.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN sat ditemui di lingkungan kantor Pemkot Bandar Lampung, Rabu (14/10/2020). Herman HN mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menerapkan protokol kesehatan, khususnya di tempat umum. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung terus berupaya menekan penyebaran Covid-19.

Untuk itu, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menerapkan protokol kesehatan, khususnya di tempat umum.

Merujuk Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 25 Tahun 2020, masyarakat diharapkan turut serta bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk memaksimalkan penerapan protokol kesehatan di ruang-ruang publik.

Bentuk partisipasi masyarakat sebagai berikut:

1. Ikut terlibat dalam penyediaan dan pembagian masker secara sukarela kepada masyarakat.

2. Ikut membantu menyediakan sarana cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir atau pencuci tangan berbasis alkohol.

Baca juga: Herman HN Terbitkan Perwali Baru soal Penanganan Covid-19, Ada Sanksi Administratif dan Polisional

Baca juga: Razia Protokol Kesehatan, Warga Bandar Lampung Dihukum Push Up karena Tak Pakai Masker

Baca juga: Meningkat Tajam, Ada 33 Kasus Baru Covid-19 di Lampung, 3 Pasien Meninggal Dunia

3. Turut serta menyediakan sarana sosialisasi pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam bentuk brosur, pamflet, spanduk, baliho, poster, dan media sosial lainnya.

4. Masyarakat diminta turut aktif dalam melakukan sosialisasi tentang protokol kesehatan.

Sebagai informasi, partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19 tertuang dalam Bab VII Perwali Bandar Lampung Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Perwali Bandar Lampung Nomor 25 Tahun 2020.
Perwali Bandar Lampung Nomor 25 Tahun 2020. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Terbitkan Perwali

Wali Kota Bandar Lampung Herman HN semakin memfokuskan perhatian pada penanganan Covid-19.

Herman HN telah meneken peraturan terbaru mengenai penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pengendalian Covid-19.

Payung hukum tersebut secara resmi tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 25 Tahun 2020.

"Aturan terbaru yang diterapkan ialah Perwali 25 Tahun 2020," ujar Herman HN, Rabu (14/10/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved