Tribun Bandar Lampung
Herman HN Ajak Masyarakat Bandar Lampung Ikut Cegah Covid-19
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menerapkan protokol kesehatan, khususnya di tempat umum.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung terus berupaya menekan penyebaran Covid-19.
Untuk itu, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menerapkan protokol kesehatan, khususnya di tempat umum.
Merujuk Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 25 Tahun 2020, masyarakat diharapkan turut serta bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk memaksimalkan penerapan protokol kesehatan di ruang-ruang publik.
Bentuk partisipasi masyarakat sebagai berikut:
1. Ikut terlibat dalam penyediaan dan pembagian masker secara sukarela kepada masyarakat.
2. Ikut membantu menyediakan sarana cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir atau pencuci tangan berbasis alkohol.
Baca juga: Herman HN Terbitkan Perwali Baru soal Penanganan Covid-19, Ada Sanksi Administratif dan Polisional
Baca juga: Razia Protokol Kesehatan, Warga Bandar Lampung Dihukum Push Up karena Tak Pakai Masker
Baca juga: Meningkat Tajam, Ada 33 Kasus Baru Covid-19 di Lampung, 3 Pasien Meninggal Dunia
3. Turut serta menyediakan sarana sosialisasi pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam bentuk brosur, pamflet, spanduk, baliho, poster, dan media sosial lainnya.
4. Masyarakat diminta turut aktif dalam melakukan sosialisasi tentang protokol kesehatan.
Sebagai informasi, partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19 tertuang dalam Bab VII Perwali Bandar Lampung Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Terbitkan Perwali
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN semakin memfokuskan perhatian pada penanganan Covid-19.
Herman HN telah meneken peraturan terbaru mengenai penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pengendalian Covid-19.
Payung hukum tersebut secara resmi tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 25 Tahun 2020.
"Aturan terbaru yang diterapkan ialah Perwali 25 Tahun 2020," ujar Herman HN, Rabu (14/10/2020).
Menurutnya, peraturan tersebut merupakan pengembangan dari Perwali Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 melalui protokol kesehatan.
"Ini lebih disesuaikan dengan kondisi saat ini. Dimana terdapat juga masa-masa pelaksanaan pilkada," jelas dia.
Lebih jauh, Herman mengungkapkan tidak ada perubahan yang signifikan pada kondisi lainnya di luar itu.
"Sementara yang lainnya masih sama seperti sebelumnya, seperti sanksi dan anjuran," kata Herman HN.
Dalam Perwali 25 Tahun 2020, terdapat pasal 7 dan 8 yang mengatur aktivitas saat pelaksanaan kepala daerah.
Sebagai informasi, dalam peraturan tersebut dua macam sanksi yang bisa diterima pelanggar, yakni sanksi administratif dan sanksi polisional.
Untuk sanksi administratif terinci ke dalam teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap, pencabuta izin sementara, dan penghentian izin tetap.
Sanksi polisional terdiri dari membersihkan fasilitas umum seperti membersihkan jalan dan menyapu sampah.
Selain itu, menyanyikan lagu nasional, melakukan push-up dan mengucapkan janji untuk tidak melanggar protokol kesehatan.
Selain pemberian sanksi, Herman juga mengatur kewajiban yang harus dipatuhi masyarakat Bandar Lampung.
Di antaranya wajib menggunakan masker jika harus keluar rumah.
Pembatasan interaksi fisik hingga penerapan hidup bersih dan sehat (PHBS). (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)