Pemilik Akun Twitter @podoradong Ditangkap Terkait Cuitan Demo Tolak UU Cipta Kerja

Selain DW total terdapat delapan orang lainnya yang ditangkap karena menyebarkan konten mengandung ujaran kebencian atau hasutan sehingga menyebabkan

Editor: Romi Rinando
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ribuan massa yang berasal dari gabungan mahasiswa dan buruh melakukan longmarch menuju gedung DPRD Lampung, Rabu (7/10/2020). Ribuan massa aksi tersebut terlihat memadati Jalan Wolter Monginsidi, Bandar Lampung, sehingga membuat ruas jalan nasional tersebut lumpuh seketika. Fakta Aksi Ribuan Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja Disahkan, Lumpuhkan Pusat Kota hingga Disusupi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID- Polisi turut menangkap pemilik akun Twitter @podoradong terkait aksi menolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh.

“Tersangka DW ini punya akun @podoradong,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).

Kendati demikian, Argo tidak merinci waktu serta lokasi penangkapan tersangka DW.

Ia mengatakan, DW memiliki empat akun dengan ribuan pengikut atau followers.

Argo pun mencontohkan salah satu unggahan tersangka DW yang dijadikan barang bukti.

“Dia juga menulis di sana bahwa ‘bohong kalau urusan omnibus law bukan urusan Istana, tapi sebuah kesepakatan’ dan sebagainya. Ada beberapa yang sudah kita jadikan barang bukti,” tutur Argo.

Ribuan massa yang berasal dari gabungan mahasiswa dan buruh melakukan longmarch menuju gedung DPRD Lampung, Rabu (7/10/2020). Ribuan massa aksi tersebut terlihat memadati Jalan Wolter Monginsidi, Bandar Lampung, sehingga membuat ruas jalan nasional tersebut lumpuh seketika. Fakta Aksi Ribuan Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja Disahkan, Lumpuhkan Pusat Kota hingga Disusupi.
Ribuan massa yang berasal dari gabungan mahasiswa dan buruh melakukan longmarch menuju gedung DPRD Lampung, Rabu (7/10/2020). Ribuan massa aksi tersebut terlihat memadati Jalan Wolter Monginsidi, Bandar Lampung, sehingga membuat ruas jalan nasional tersebut lumpuh seketika. Fakta Aksi Ribuan Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja Disahkan, Lumpuhkan Pusat Kota hingga Disusupi. (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

Baca juga: Mengaku Sudah Baca Draf UU Cipta Kerja, Hotman Paris Sebut Kabar Bagus bagi Buruh

Baca juga: Forum Rektor Lampung Bakal Bedah UU Cipta Kerja, Kita Akan Kaji Pasal per Pasal

Baca juga: Viral Mahasiswi Diputus Pacar karena Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja di Lampung

Dalam kasus ini, DW dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE dan Pasal 14 ayat 1, ayat 2, dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Selain DW total terdapat delapan orang lainnya yang ditangkap karena menyebarkan konten mengandung ujaran kebencian atau hasutan sehingga menyebabkan aksi demonstrasi berujung anarkis.

Delapan orang tersebut yaitu, Ketua KAMI Medan Khairi Amri, JG, NZ, WRP, KA, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.

Tersangka Khairi, JG, NZ, dan WRP ditangkap di daerah Sumatera Utara dalam kurun waktu 9-12 Oktober 2020.

Sementara, tersangka KA ditangkap di Tangerang Selatan pada 10 Oktober 2020.

Adapun Anton ditangkap di daerah Rawamangun pada 12 Oktober 2020. Pada 13 Oktober 2020, polisi menangkap Syahganda di Depok dan Jumhur di Jakarta Selatan.

Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. Polisi menegaskan tidak akan mengabulkan penangguhan penahanan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Juga Tangkap Pemilik Akun @podoradong Terkait Demo Tolak UU Cipta Kerja"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved