Rakor Bahas Omnibus Law di Lampung

Forum Rektor Lampung Bakal Bedah UU Cipta Kerja, 'Kita Akan Kaji Pasal per Pasal'

Para rektor bersepakat akan membedah isi UU Cipta Kerja. Jika nantinya terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, mereka akan mengajukan uji materi

Penulis: Muhammad Hardiansyah Kusuma | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hardi
Jubir Forum Rektor Provinsi Lampung Firmansyah Y Alfian. Forum Rektor Lampung Bakal Bedah UU Cipta Kerja, 'Kita Akan Kaji Pasal per Pasal' 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Hardiansyah Kusuma

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Para rektor perguruan tinggi negeri dan swasta yang tergabung dalam Forum Rektor Lampung beberapa waktu lalu menggelar rapat menyikapi penolakan UU Cipta Kerja.

Para rektor bersepakat akan membedah isi UU Cipta Kerja.

Jika nantinya terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, mereka akan mengajukan uji materi atau Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.

Berikut petikan wawancara Tribunlampung.co.id dengan Juru Bicara Forum Rektor Lampung Firmansyah Y Alfian Terkait Pengkajian UU Cipta Kerja, Rabu (14/10/2020).

Bagaimana awal mula terbentuknya Forum Rektor di Lampung untuk menyikapi Omnibus Law?

Sebetulnya sudah lama ada forum pimpinan perguruan tinggi sejak zaman rektor Universitas Lampung (Unila) sebelumnya, hanya memang kita hanya berkomunikasi via WhatsApp, belum pernah kumpul.

Tapi kemarin itu akhirnya dikumpulkan kembali dengan Pak Karomani (Rektor Unila), karena memang ada kejadian yang perlu perhatian kita semua.

Kita juga sudah bersepakat pimpinan perguruan tinggi ini secara rutin mengadakan pertemuan dan silahturahmi untuk menyatukan pikiran dan saling membantu satu sama lain dalam hal mencerdaskan anak bangsa khususnya di Provinsi Lampung.

Siapa saja yang terlibat di dalamnya?

Yang terlibat semuanya. Semua pimpinan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.

Perguruan tinggi swasta saja kurang lebih ada 71 perguruan tinggi di Provinsi Lampung. Hanya saja saat pertemuan kemarin yang hadir sekitar 40 pimpinan perguruan tinggi.

Forum Rektor menyatakan akan mengkaji Omnibus Law. Kajiannya seperti apa?

Kemarin kami sudah bentuk tim kecilnya baik dari Unila, UBL, Darmajaya dan beberapa perguruan tinggi sudah mengirimkan anggota atau dosen untuk duduk di tim kecil.

Hanya memang kendala yang kita hadapi saat ini, kita masih belum dapat draf final UU Cipta Kerja tersebut karena sampai sekarang sudah ada lima versi yang beredar.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved