Rakor Bahas Omnibus Law di Lampung
Forum Rektor Lampung Bakal Bedah UU Cipta Kerja, 'Kita Akan Kaji Pasal per Pasal'
Para rektor bersepakat akan membedah isi UU Cipta Kerja. Jika nantinya terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, mereka akan mengajukan uji materi
Penulis: Muhammad Hardiansyah Kusuma | Editor: Reny Fitriani
Ini yang masih kita tunggu dari pada kita kaji salah satunya tapi bukan itu.
Jadi ini yang saya sampaikan juga termasuk kepada anggota DPR RI Aziz Syamsudin untuk segera dipublikasi karena sudah lewat 7 hari.
Jadi akhirnya kami berpikir ini apa yang diketok kemarin, wajar saja jika memantik reaksi masyarakat, pakar pun bereaksi yang rugi kita semua.
Apakah mengkaji pasal demi pasal dan ayat demi ayat Omnibus Law? Atau seperti apa?
Iya pasti kita akan kaji pasal demi pasal, akan kita lihat.
Kita akan objektif. Nanti kita akan sampaikan misalnya UU ini punya kelebihan ini, kemudian kelemahannya ini, dan juga mungkin ada kekurangan dari UU sebelumnya.
Setelah kajian selesai, apa langkah berikutnya?
Jika memang ada pihak-pihak yang dirugikan kami akan ajukan Judicial Review.
Jika dalam kajian nantinya Forum Rektor menemukan kejanggalan-kejanggalan, apa sikap dan langkah konkret Forum Rektor?
Iya kalau memang ada pihak-pihak yang dirugikan kita akan lakukan itu untuk Judicial Review.
Memang tidak ada UU yang sempurna.
Untuk itu kita punya peran serta sebagai akademisi bagaimana yang kurang tersebut diperbaiki sehingga minimal mendekati ke arah kesempurnaan.
Harapannya satu dua hari ini ada draf finalnya. Jadi bisa segera kita bahas.
Terkait aksi-aksi penolakan Omnibus Law di Lampung, apa pandangan Forum Rektor?
Iya kalau kita tidak bisa melarang karena itu hak konstitusional dan kita juga senang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/jubir-forum-rektor-provinsi-lampung-firmansyah-y-alfian.jpg)