Curanmor di Lampung Tengah

SPR Akui Pinjam dan Gelapkan Motor Milik Warga Pringsewu: Motor Saya Bawa Keluar Kampung

Menurut SPR, pada saat kejadian ia sengaja mendatangi rumah tempat korban bekerja.

Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Pelaku SPR diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai. SPR Akui Pinjam dan Gelapkan Motor Milik Warga Pringsewu: Motor Saya Bawa Keluar Kampung 

Kronologis penggelapan dan pencurian sepeda motor menurut korban Teguh Setiawan, saat pelaku mendatangi rumah majikan tempatnya bekerja di Kampung Gunung Batin Baru.

Korban yang tak mengenal pelaku, mengaku memberikan sepeda motor Yamaha X-Ride miliknya, karena alasan pelaku terburu-buru ingin ke warung membeli beras.

"Alasan pelaku mau membeli beras di warung. Saya gak kenal dia (pelaku). Tapi katanya dia tetangga orang tempat saya bekerja (majikannya)," kata Teguh kepada penyidik Polsek Terusan Nunyai.

Setelah ditunggu beberapa jam setelah meminjam motornya, SPR tak kunjung balik mengembalikan motornya, korban pun mulai merasa was-was.

"Saya tunggu sampai malam, tak juga datang orangnya. Saya bilang sama pemilik rumah tempat saya kerja, bahwa motor saya dipinjam seseorang tapi gak balik-balik," jelasnya.

Akhirnya, setelah lebih dari satu hari keberadaan motor korban dan pelaku tak diketahui, Teguh memutuskan untuk melapor ke pihak kepolisian.

Dibekuk

Jajaran Polsek Terusan Nunyai, tangkap pelaku pencurian dan penggelapan sepeda motor milik warga Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu.

Pelaku pencurian dan penggelapan yang diamankan berinisial SPR (23), warga Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai.

Pelaku diamankan di rumahnya, Sabtu (10/10/2020) lalu.

Kepala Polsek (Kapolsek) Terusan Nunyai Iptu Santoso mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Kamis (15/10/2020) menerangkan, SPR ditangkap berkat laporan korban Teguh Setiawan (47) warga Kecamatan Gading Rejo, Pringsewu.

"Laporan korban Tegus Setiawan, bahwa dirinya menjadi korban pencurian dan penggelapan sepada motor jenis Yamaha X-Ride dengan nomor polisi B 6422 CZQ, 27 Agustus 2020 lalu," terang Iptu Santoso.

Berdasarkan laporan korban, pada saat kejadian korban sedang di rumah majikan tempatnya bekerja di Kampung Gunung Batin Baru.

"Sekitar pukul 09.00 WIB, datang pelaku mau pinjam motor milik korban, pada saat itu juga diketahui oleh majikan korban," ujar Kapolsek.

Setelah dipinjamkan, pelaku akhirnya pergi dengan mengendarai sepeda motor korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved