Pilkada Bandar Lampung 2020

Bawaslu Larang Paslon Pilkada Bandar Lampung 2020 Pasang APK di Pohon dan Tiang Listrik

Candrawansah juga meminta APK tidak dipasang di area-area yang dapat menggangu kenyamanan berkendara masyarakat.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Kiki
KPU Serahkan APK dan Bahan Kampanye ke Paslon Pilkada Bandar Lampung 2020. Bawaslu Larang Paslon Pilkada Bandar Lampung 2020 Pasang APK di Pohon dan Tiang Listrik 

Penyerahan APK dan bahan kampanye tersebut langsung diserahkan oleh Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi kepada Liaison Officer (LO) masing-masing paslon di aula KPU Bandar Lampung, Kamis (15/10/2020).

Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi menyatakan, ada tiga jenis APK dan empat bahan kampanye yang diserahkan kepada paslon.

Rinciannya, APK bentuk baliho 252 buah, spanduk 252 buah, dan umbul-umbul 400 buah setiap calon. Sementara untuk bahan kampanye berupa 334.672 poster, 173.672 pamflet , 173.672 brosur, dan 173.672 flyer.

"Sudah kami terima kemarin malam APK dan bahan kampanye dari perusahaan pemenang lelang. Jadi sekarang kami serahkan kepada masing-masing paslon," ujar Dedy Triyadi. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved