Pilkada Bandar Lampung 2020

Bawaslu Larang Paslon Pilkada Bandar Lampung 2020 Pasang APK di Pohon dan Tiang Listrik

Candrawansah juga meminta APK tidak dipasang di area-area yang dapat menggangu kenyamanan berkendara masyarakat.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Kiki
KPU Serahkan APK dan Bahan Kampanye ke Paslon Pilkada Bandar Lampung 2020. Bawaslu Larang Paslon Pilkada Bandar Lampung 2020 Pasang APK di Pohon dan Tiang Listrik 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bawaslu Bandar Lampung melarang pasangan calon dan timnya memasang alat peraga kampanye (APK) di pohon dan tiang listrik.

"Saya minta tolong pada tim paslon untuk pemasangan agar memerhatikan nilai estetika. Kalau misalkan nanti ditemukan adanya pemasangan dipohon dan tiang listrik akan kami tertibkan," kata Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah, saat menyaksikan serah terima APK dan bahan kampanye, di KPU Bandar Lampung, Kamis (15/10/2020).

Selain itu, Candrawansah juga meminta APK tidak dipasang di area-area yang dapat menggangu kenyamanan berkendara masyarakat.

Seperti di pinggir jalan, gang-gang, hingga perempatan jalan.

"Di jalan ini juga harus diperhatikan. Tidak boleh dipasang di gang-gang di perempatan yang menghambat penglihatan pengendara," sebut Candrawansah.

Baca juga: Bawaslu Larang Paslon Pasang APK Pilkada Bandar Lampung 2020 di Pohon dan Tiang Listrik

Baca juga: Soal Teknis Kampanye Pilkada Bandar Lampung 2020, KPU Tegas Mengacu PKPU

"Terakhir terkait tempat-tempat intansi pemerintah, fasilitas publik, pendidikan juga tidak diperbolehkan," imbuh Candrawansah.

Candra menegaskan, jika aturan tersebur dilanggar, paslon bisa dikenakan sanksi pidana pemilu.

Begitu juga sebaliknya.

Jika masyarakat ada yang berani merusak atau melepas APK yang sudah dipasang dengan baik juga akan mendapat sanksi pidana pemilu.

"Masyarakat tidak boleh mencopot. Kalau ada bisa dipidana pemilu juga, saya minta kita sama-sama menjaga semua ini dengan baik," terang Candrawansah.

Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi mengimbau, setiap paslon harus memasang sesuai zona yang sudah ditentukan oleh KPU Bandar Lampung.

Kemudian, kata dia, dalam pemasangannya tidak diperbolehkan ditempat-tempat lembaga pendidikan, rumah ibadah, fasilitas publik, dan instansi pemerintahan.

"Maka harus diperhatikan benar, larangannya tidak diperbolehkan di lembaga pendidikan, instansi pemerintah, rumah ibadah, dan fasilitas publik. Ini akan diawasi oleh Bawaslu," jelas Dedy Triyadi.

Serahkan Empat Bahan Kampanye

KPU menyerahkan fasilitas alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye kepada masing-masing pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Pilkada Bandar Lampung 2020.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved