Tribun Way Kanan

Gadis Belia di Way Kanan Disetubuhi Kakak Ipar Berulang Kali untuk Pesugihan

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim IPTU Des Herison Syafutra menjelaskan peristiwa memilukan itu terjadi pada Senin.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Gadis Belia di Way Kanan Disetubuhi Kakak Ipar Berulang Kali untuk Pesugihan 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAYKANAN - Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan mengungkap pelaku yang diduga melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Kamis (15/10/2020).

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim IPTU Des Herison Syafutra menjelaskan peristiwa memilukan itu terjadi pada Senin 12 Oktober 2020, sekitar pukul 18.00 Wib.

Saat itu itu korban sebut saja Melati (15) bukan nama sebenarnya bercerita kepada pelapor (kakak kandung korban) bahwa korban disetubuhi terlapor berulang kali dan terakhir pada hari sabtu tanggal 10 Oktober 2020 sekitar pukul 22.00 Wib di rumah tersangka di Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Akibat kejadian tersebut selanjutnya kakak kandung korban pergi ke Polres Way Kanan untuk melaporkan kejadian tersebut, agar ditindak lanjuti.

Menindaklanjuti laporan korban, anggota dari PPA Polres Waykanan pada Rabu 14 Oktober 2020 sekitar pukul 15.00 Wib, Unit Idik IV PPA Satreskrim Polres Way Kanan, mendapatkan informasi pelaku sedang berada di rumahnya.

Baca juga: Remaja di Pringsewu Setubuhi Gadis 14 Tahun 3 Kali di Kamar Indekos

Baca juga: Tumbur Pantat Truk Hino saat Menanjak di Jalinsum Way Kanan, Pengendara Motor Tewas

Anggota yang menerima informasi melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi kediaman tersangka di Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

“Anggota menangkap tersangka JA (34) yang juga kakak Ipar korban di rumahnya, untuk dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya, Jumat 16 Oktober 2020.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,

“JA diancam maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

Dihadapan penyidik, pelaku berdalih melakukan persetubuhan dengan alasan untuk pesugihan.

Dia berguru dengan dukun di Serang, dikarenakan situasi pailit untuk menjadi kaya.

Oleh sang dukun, terang Kasat mengikuti ucapan JA, jika ingin kaya maka setubuhi saudara perempuan yang dibawah umur.

Namun setahun belum juga memperoleh hasil.

“JA melakukan aksinya berulang kali terhadap korban,” ujarnya.

Polisi juga sudah melakukan Visum Er Repertum terhadap korban.

Pelaku juga sudah melakukan perbuatannya sejak bulan Juli tahun 2019.

“Perbuatan JA sudah melanggar norma agama dan norma hukum,” jelasnya. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved