Berita Nasional
Irjen Napoleon Pakai Rompi Tahanan, 'Kita Buka Semua Nanti'
Irjen Napoleon tampak mendapat pengawalan ketat dari sejumlah petugas kepolisian.
Editor:
taryono
"Sedangkan tersangka JST diserahkan kepada Kejari Jakpus," kata Awi.
Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU di awal Oktober 2020.
Kasus tersebut disidik oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap. Sementara, Napoleon serta Prasetijo diduga menerima suap.
sumber: Tribun Medan