Istri Jumhur Hidayat Curhat Detik-detik Suaminya Ditangkap,Saya Pakai Jilbab Mereka Tak Mau Menunggu
Jumhur Hidayat dikenal sebagai aktivis '98 jebolan Institut Teknologi Bandung (ITB) yang pernah menduduki jabatan sebagai Kepala BNP2TKI di masa pemer
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID- Jumhur Hidayat salah satu deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang ditangkap polisi Selasa pagi, 13 Oktober 2020 sekitar pukul 07.00 WIB di kediamannya di Kota Depok, Jawa Barat.
Jumhur ditetapkan menjadi tersangka bersama beberapa aktivis teras KAMI dari Jakarta, Tangerang Selatan serta Medan oleh polisi.
Terkait penangkapan ini, istri Jumhur Hidayat menceritakan detik-detik penangkapan suaminya di kediamannnya.
Alia Febiyani, istri Jumhur Hidayat, menyuarakan kekesalannya pada polisi saat proses penangkapan berlangsung.
Polisi dianggap tidak taat protokol kesehatan ketika menjemput suaminya atas klaim melanggar UU ITE.
Kepada ABC Indonesia, Alia Febiyani menceritakan ada hampir tiga puluh orang berpakaian hitam dan putih dan bercelana jeans yang masuk ke rumahnya pagi itu.
"Rumah kan tempat keluarga, ada anak-anak, tapi mereka memaksa masuk begitu saja, bahkan nggak mau menunggu, padahal saya bilang saya sedang mau pakai jilbab dulu," tutur Alia.

Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan saat dihadirkan dalam rilis kasus di Bareskrim Polri, Kamis (15/10/2020).
Baca juga: Mahfud MD Mengaku Sudah Kantongi Daftar Dalang Rusuh Demo Tolak UU Cipta Kerja
Baca juga: Massa Bertahan di Alun-alun Purwokerto, Desak Bupati & DPRD Tandatangani Surat Tolak UU Cipta Kerja
Baca juga: Mengaku Sudah Baca Draf UU Cipta Kerja, Hotman Paris Sebut Kabar Bagus bagi Buruh
"Kesel banget mereka nggak taat aturan protokol kesehatan. Sempet saya tegur. Kalian semua masuk-masuk kamar orang begini sudah pada diswab belum? Lagi pandemi begini?" tambah tbu empat orang anak ini.
Alia mengatakan saat dijemput dari rumah, Polisi tidak memperlihatkan atau memberikan Surat Penangkapan.
Surat baru diberikan di Bareskrim sore harinya.
Amnesty Indonesia menganggap penangkapan tersebut sebagai upaya intimidasi.
Sekitar pukul tujuh pagi Selasa (13/10/2020), sejumlah polisi berpakaian preman merangsek masuk ke kediaman Jumhur Hidayat sampai ke kamar tidurnya.
Jumhur Hidayat dikenal sebagai aktivis '98 jebolan Institut Teknologi Bandung (ITB) yang pernah menduduki jabatan sebagai Kepala BNP2TKI di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.