Berita Nasional

Pimpinan KPK Dapat Mobil Dinas Baru, ICW Sebut KPK Era Firli Bahuri Hedon

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik jatah mobil dinas baru pimpinan KPK.

Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung.co.id/Hanif
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat diwawancara awak media 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pimpinan KPK baru saja mendapat mobil dinas baru.

Mobil dinas jabatan untuk Ketua KPK Firli Bahuri dianggarkan Rp 1,45 miliar sementara untuk 4 pimpinan lainnya masing-masing Rp 1 miliar.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik jatah mobil dinas baru pimpinan KPK.

Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana hal tersebut menunjukkan KPK era Firli Bahuri bersikap hedonis dan tidak menunjukkan kesederhanaan.

Kurnia menjabarkan, ICW mencatat setidaknya terdapat dua momen yang menunjukkan hedonisme pimpinan KPK jilid V.

Pertama, saat mereka tetap melanjutkan pembahasan kenaikan gaji pimpinan KPK.

Baca juga: Firli Bahuri Akan Pakai Randis Senilai Rp 1 Miliar, Mantan Pimpinan KPK Nilai Tidak Tepat

Baca juga: Massa Bertahan di Alun-alun Purwokerto, Desak Bupati & DPRD Tandatangani Surat Tolak UU Cipta Kerja

"Kedua, ketika mengusulkan anggaran untuk membeli mobil dinas seharga Rp1 miliar," kata Kurnia, Kamis (15/10/2020).

Makanya lanjut Kurnia, ICW tidak terkejut ada praktik hedonisme seperti jatah mobil dinas tersebut.

Soalnya, Ketua KPK Firli Bahuri pada beberapa waktu lalu telah divonis bersalah oleh

Dewan Pengawas atas penggunaan helikopter mewah.

"Sebab, Ketua KPK-nya saja, Firli Bahuri, telah menunjukkan hal serupa saat menggunakan moda transportasi mewah helikopter beberapa waktu lalu," ujar Kurnia.

Sebagai pimpinan lembaga antikorupsi, menurut Kurnia, semestinya mereka memahami dan peka bahwa Indonesia sedang dilanda wabah Covid-19 yang telah memporakporandakan ekonomi masyarakat.

Sehingga, dikatakannya, tidak etis jika pimpinan jilid V, Dewan Pengawas, dan seluruh pejabat struktural KPK malah meminta anggaran untuk pembelian mobil dinas seharga miliaran tersebut.

"Di luar dari itu, sampai saat ini tidak ada prestasi mencolok yang diperlihatkan oleh KPK, baik pimpinan maupun Dewan Pengawas itu sendiri. Harusnya, penambahan fasilitas dapat diikuti dengan performa kerja yang maksimal," ujar Kurnia.

Pimpinan, Dewan Pengawas, hingga pejabat struktural KPK akan mendapatkan jatah mobil dinas pada tahun 2021. Anggaran untuk mobil dinas tersebut telah disetujui Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved