Berita Nasional
Buronan Cai Changpan Ditemukan Tewas Gantung Diri di Hutan Jasinga Bogor
Seorang buronan terpidana mati kasus narkoba Lapas Tangerang, Cai Changpan ditemukan polisi dalam kondisi Tewas Gantung Diri.
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Ridwan Hardiansyah
Usai kabur, penyelundup sabu ke Banten pada 2016 itu dijebloskan ke rutan dengan pengawasan ketat.
Cai Changpan lalu divonis Pengadilan Negeri Tangerang dengan hukuman mati pada Juli 2017.
Dia kemudian mendekam di Lapas Pemuda kelas II A Tangerang.
Setahun kemudian pada 2018 dia dipindah ke Lapas Kelas 1 A Dewasa Tangerang.
Di Lapas Kelas 1 Tangerang, Cai Changpang mendekam di sel bersama terpidana narkoba yang adalah warga negara asing.
2. Chai Changpang kabur dari Lapas Kelas I Tangerang
Sebelum kabur, dia sempat mengajak rekan satu selnya tapi ditolak.
Chai Changpang kabur dengan cara menggali lubang sepanjang 30 meter.
Selama delapan bulan, ia rutin menggali lubang di jam-jam tertentu hingga bisa melarikan diri.
Buntut dari kaburnya Cai Changpang, lima petugas di lapas dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Selain itu, dua petugas lapas berinisial S dan ES ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya diduga lalai dalam insiden kaburnya terpidana narkoba Cai Changpan dari kamar tahanan.
Kedua petugas lapas tersebut adalah Wakil Komandan Regu Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Kota Tangerang berinisial S dan petugas lapas di bidang kesehatan berinisial ES.
"Dari hasil gelar perkara, dua pegawai lapas berinisial S Wadanru di lapas kelas 1 Tangerang, dan satu lagi berinisial S adalah pegawai kesehatan di lapas kelas 1 Tangerang dari awal statusnya sebagai saksi kami naikkan statusnya sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Menurut Yusri, penyidik menemukan bukti ada indikasi kelalaian yang dilakukan oleh kedua tersangka.
Keduanya diduga turut membantu membelikan Cai Changpan pompa air yang digunakan untuk menggali lubang.
"Yang bersangkutan ada indikasi kelalaian membantu tersangka atau Cai Changpan ini melarikan diri dengan menyediakan alat pompa air. Pada saat dia menggali tersangka memesan kepada dua orang ini," ungkapnya.
Dijelaskan Yusri, kedua tersangka S dan ES juga menyimpan pompa air tersebut setelah selesai digunakan oleh Cai Changpan selama 8 bulan terakhir.
"Memang setiap hari keduanya menyimpan barang tersebut."
"Setelah selesai menggunakan kemudian disimpan selama hampir 8 bulan," pungkasnya.
Kepada kepolisian, keduanya mengakui sempat membelikan pompa air untuk Cai Changpan dengan imbalan masing-masing Rp 100 ribu.
Dalam kasus ini, kedua petugas lapas diduga telah melanggar pasal 427 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Baca juga: Biodata Once Mekel, Penyanyi Solo Berdarah Makassar Mantan Vokalis Dewa 19
Baca juga: Pengakuan Begal Payudara yang Seret Korban hingga ke Jalan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Videografer Tribunlampung.co.id/Wahyu Iskandar