Berita Nasional

Butuh Uang untuk Bayar Cicilan Motor, ABG di Aceh Minta Muncikari Carikan Pelanggan

Remaja putri korban protitusi di Aceh tersebut mengaku butuh dana untuk membayar biaya kredit sepeda motor.

SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR -
ILUSTRASI FOTO Kasus prostitusi online di Banda Aceh. Butuh Uang untuk Bayar Cicilan Motor, ABG di Aceh Minta Muncikari Carikan Pelanggan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polisi mengbongkar praktik prostitusi anak di kompleks ruko terminal terpadu Sigli, Aceh. Polisi menangkap wanita muncikari berinisial RR.

Pengakuan muncikari prostitusi anak di Sigli, Aceh kepada wartawan, Jumat (16/10/2020) mengatakan, anak di bawah umur itu datang kepadanya untuk minta dibantu cari pelanggan.

Remaja putri korban protitusi di Aceh tersebut mengaku butuh dana untuk membayar biaya kredit sepeda motor.

Muncikari RR mengatakan, dirinya pernah dikasih uang oleh anak-anak tersebut tiga kali pecahan Rp 50 ribu, yang totalnya Rp 150 ribu.

"Kalau tarifnya saya tidak tahu, sebab mereka menyerahkan uang kepada saya tiga kali pecahan Rp 50 ribu. Saya pernah mengusir mereka, agar mencari sendiri lelaki berdompet tebal," katanya.

Kasus prostitusi diduga melibatkan dua wanita yang masih di bawah umur menghebohkan warga Pidie.

Satuan Reskrim Polres Pidie berhasil mengungkap praktik prostitusi yang dilakukan di ruko Kompleks Terminal Terpadu Sigli.

Baca juga: Nasib Tragis Ibu Muda di Aceh Diperkosa Tetangga, Anaknya Dibunuh Jenazahnya Dibawa Pelaku'

Baca juga: Suami Bunuh Istri Muda di Aceh Gara-gara Minta Pisah Ranjang, Korban Digantung di Bak Truk

Baca juga: Pria Poligami 4 Istri di Aceh Tega Cabuli Anak Sendiri, Korban Diancam Ibunya Akan Dicerai

Dalam pengungkapan itu, polisi meringkus satu muncikari berinisial RR berprofesi ibu rumah tangga.

Dikutip dari Serambi Indonesia ( Tribunlampung.co.id ), data polisi RR tinggal di Gampong Blang Paseh, Kecamatan Kota Sigli.

Polisi juga menangkap dua pelanggan IWN (40), warga Gampong Raya Lhok Kaju, Kecamatan Indrajaya, Pidie dan DI (26) warga Gampong Lamseupeung, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh. 

tribunnews
Wanita RR diduga sebagai muncikari saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Polres Pidie. (FOR SERAMBINEWS.COM)

Wanita berinisial RR, kepada wartawan, Jumat (16/10/2020) mengatakan, anak di bawah umur itu datang kepadanya untuk minta dibantu cari pelanggan karena butuh dana untuk membayar biaya kredit sepeda motor.

Sebut RR, dirinya pernah dikasih uang oleh anak-anak tersebut tiga kali pecahan Rp 50 ribu, yang totalnya Rp 150 ribu.

"Kalau tarifnya saya tidak tahu, sebab mereka menyerahkan uang kepada saya tiga kali pecahan Rp 50 ribu.

Saya pernah mengusir mereka, agar mencari sendiri lelaki berdompet tebal," katanya. 

Polisi bongkar prostitusi anak di bawah umur

Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Pidie membongkar praktik prostitusi di Terminal Terpadu Kota Sigli.

Hamba hukum menangkap satu muncikari berinisial IFR (38), ibu rumah tangga, warga Gampong Blang Paseh, Kecamatan Kota Sigli, Rabu (14/10/2020) sekitar 15.00 WIB, di rumah tersebut.

"Pada hari yang sama kita menciduk dua pelanggan di lokasi berbeda di Pidie dan Banda Aceh serta satu DPO," kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Ferdian Chandra MH, kepada, Serambinews.com, Kamis (15/10/2020). 

Ia menyebutkan, dua pelanggan yang diciduk adalah lelaki IWN (40) pedagang buah warga Gampong Raya Lhok Kaju, Kecamatan Indrajaya, Pidie.

Lalu, lelaki DI (26) warga Gampong Lamseupeung, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.

Dikatakan, pengungkapan praktik prostitusi setelah polisi mengamankan tiga pasangan yang melakukan pesta seks di rumah kosong, yang digerebek warga Gampong Reung-Reung, Kecamatan Kembang Tanjong.

Pesta seks di rumah kosong tersebut, dengan motif suka sama suka.

Ternyata hasil pengembangan polisi, kata Iptu Ferdian, kedua anak di bawah umur ini menjadi wanita pesanan melalui wanita IFR sebagai muncikari.

Anak di bawah umur itu, melayani pelanggan di rumah toko Terminal Terpadu Kota Sigli.

"Sekali kencan dibayar Rp 200 ribu hingga 500 ribu," jelasnya.

Ia menambahkan, wanita IFR dan dua lelaki 'hidung belang' akan dihukum dengan ancaman 15 tahun penjara, karena melakukan tindak pidana perdagangan anak, persetubuhan, dan perbuatan cabul terhadap anak.

(*)

Artikel ini sudah tayang di Serambi Indonesia dengan judul : Anak di Bawah Umur Terlibat Prostitusi di Pidie, Mucikari: Mereka Datang Sendiri Minta Dibantu

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved