Jika Ditangkap, Din Syamsuddin Sudah Siap Koper Isi Pakaian & Quran :Saya Sudah Selesai dengan Dunia
Din Syamsuddin mengkritisi penangkapan yang dilakukan polisi terhadap sejumlah tokoh KAMI dan aktivis yang dianggap kritis terhadap pemerintah.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID- Penangkapan sejumlah aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menuai pro dan kontra.
Tercatat ada sembilan tersangka ditangkap di Medan dan di Jakarta. Terdiri dari lima pria dan empat perempuan. Mereka mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Tangannya pun diborgol. Seperti tahanan kriminal!
Para tersangka yang berada di barisan depan tersebut di antaranya Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KA), dan petinggi KAMI Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH) dan Anton Permana (AP).
Tersangka lainnya juga ikut dipamerkan. Yaitu Juliana (JG), Novita Zahara S (NZ), Wahyu Rasasi Putri (WRP) Kingkin Anida (KA) dan Deddy Wahyudi (DW) admin akun @podo_ra_dong.
Penangkapan sejumlah aktivis menuai pro kontra mulai dari perlakukan aparat polisi terhadap aktivis yang ditangkap banyak di kecam di media sosial.
Mulai cara penangkapan sampai perlakukan terhadap mereka yang berbeda pemikiran dengan pemerintah.
Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin pun mengaku sudah siap jika sewaktu waktu ia ditangkap polisi.
Bahkan ia tak gentar karena menyatakan dirinya sudah selesai dengan urusan dunia.

Baca juga: Gatot Nurmantyo Posting Tulisan Hukum dan Keadilan, Ceritanya soal Dosen dan Mahasiswa
Baca juga: Massa Bertahan di Alun-alun Purwokerto, Desak Bupati & DPRD Tandatangani Surat Tolak UU Cipta Kerja
Baca juga: Daftar Nama Aktivis Kampus dan KAMI yang Dikabarkan Ditangkap Bareskrim, Karena Diduga Sebarkan Hoax
Melansir PWMU.CO, Din Syamsuddin ketika ditanya perihal kondisinya hanya menjawab singkat, “Insya Allah (aman).”
Ia tak khawatir jika harus ditangkap.
“Alhamdulillah saya sudah selesai dengan dunia. Karena perjuangan ini diniatkan lillah. Maka saya bertawakkal ‘alallah. Saya sudah siapkan koper berisi pakaian, al-Quran dan beberapa buku, jika suatu waktu saya ditangkap bahkan ditahan,” kata mantan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Jumat (16/10/2020)
Din Syamsuddin mengkritisi penangkapan yang dilakukan polisi terhadap sejumlah tokoh KAMI dan aktivis yang dianggap kritis terhadap pemerintah.
Kritik disampaikan Din Syamsuddin bersama sejumlah tokoh KAMI dan akademisi mendatangi gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020) siang.
"Kami datang untuk menuntut keadilan yang ditugaskan Pancasila dan UU 1945. Ada kata keadilan, kalau pun undang-undang ITE mau diterapkan, kami mendesak diterapkan kepada semuanya," kata Din Syamsuddin.

Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020)
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah mengatakan penangkapan seharusnya tidak hanya dilakukan kepada tokoh KAMI ataupun aktivis yang kritis terhadap pemerintah.
Dia mengatakan keadilan harus diberlakukan untuk semua.
"Termasuk ujaran kebencian terhadap KAMI, terhadap figur-figur KAMI yang berada di depan mata. Mengapa itu tidak diusut? tidak ditangkap?
kami datang dengan suara moral agar pemerintah dan aparat pemerintah secara sejati menegakkan keadilan sebab kata keadilan akan dilawan oleh rakyat," jelasnya.
KAMI, kata dia, merupakan gerakan moral yang bertujuan untuk meluruskan penyimpangan dan penyelewengan yang dilakukan oleh negara.
Kritik yang disampaikan juga memiliki bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Dengan ditangkapnya apalagi secara tidak adil para tokoh aktivis KAMI, baik yang menjadi deklarator maupun di jejaring jejaring.
Perlu saya tegaskan, ada di daerah Medan, Surabaya, Makassar, Bandung dan lain sebagainya adalah jejaring yang walaupun tidak memiliki hubungan organisasi struktural dengan KAMI," ungkapnya
Di sisi lain, dia mengharapkan seluruh tokoh KAMI ataupun aktivis yang ditangkap aparat kepolisian karena kritis untuk dibebaskan.

Dia mendesak keadilan harus diwujudkan untuk seluruh masyarakat Indonesia.
"Kami menuntut semuanya dan siapa saja yang ditangkap dengan secara tidak berkeadilan untuk tidak diproses. Maka itu kami pastikan gerakan KAMI, baik di Jakarta ataupun seluruh tanah air dan mancanegara tidak akan berhenti. KAMI akan terus mendesak agar keadilan itu diwujudkan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah tokoh ataupun deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020) siang.
Berdasarkan pengamatan Tribunnews.com di lokasi, tampak sejumlah tokoh KAMI yang hadir adalah mantan panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo dan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Selain itu, ada pula tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Rochmat Wahab, akademisi Rocky Gerung, dan mantan politikus PPP Ahmad Yani. Dalam kesempatan itu, kedatangannya untuk bertemu dengan Kapolri Idham Azis dan menjenguk tokoh KAMI yang ditahan polisi.
Menurut Gatot, pihaknya tidak diperkenankan bertemu dengan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis lantaran yang bersangkutan tidak ada di tempat.
Sebab selama pandemi Covid-19, Idham jarang berkantor di Mabes Polri.
Namun, Gatot mengaku tak mengetahui alasan kedatangannya ditolak untuk menjenguk tokoh KAMI yang ditahan polisi.
Hal yang jelas, pihaknya telah mengirimkan permohonan menjenguk namun tidak diizinkan.
"Kita kan bertamu meminta izin untuk menengok. Kami presidium, eksekutif, dan lain-lain. Kami menunggu sampai ada jawaban. Ya terima kasih nggak ada masalah. Ya sudah," kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Lebih lanjut, dia mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan penolakan menjenguk tokoh KAMI yang ditahan polisi.
"Nggak tau (alasannya, Red). Pokoknya nggak dapat izin, ya nggak masalah," pungkasnya.
Sosok Prof Din Syamsuddin

Din Syamsuddin merupakan mantan pimpinan organisasi tertua di Indonesia Muhammadiyah
Din Syamsuddin menjabat Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah periode 2005-2010 dan 2010-2015.
Pada periode sebelumnya (2000-2005), Din Syamsuddin telah menjadi salah satu anggota PP Muhammadiyah. Dia juga adalah Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah tahun 1989-1993.
Pasca-Muktamar Ke-47 di Makassar tahun 2015, dia tak lagi duduk di PP. Tapi kemudian mendirikan dan memimpin Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, periode 2015-2020.
Meski kini ‘hanya’ sebagai Ketua PRM Pondok Labu, tetapi posisi Din Syamsuddin masih melekat kuat di hati warga Muhammadiyah se-Indonesia. Apalagi dia sampai saat ini masih intensif menyapa warga Muhammadiyah.
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua MUI tahun 2014-2015 dan Wakil Ketua MUI tahun 2005-2014.
Ketua Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju (DN-PIM)
Ketua Centre for Dialogue and Cooperation among Civilizations (CDCC);
Presiden Moderator Asian Conference of Religions for Peace (ACRP) atau Organisasi Tokoh-Tokoh Agama Se-Asia, dan hairman, World Peace Forum (WPF).
Utusan Khusus Presiden untuk Dialog dan Kerjasama Antaragama dan Peradaban (UKP-DKAAP)
Ada sembilan tersangka yang ditangkap di Medan dan di Jakarta. Terdiri dari lima pria dan empat perempuan. Mereka mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Tangannya pun diborgol. Seperti tahanan kriminal!
Para tersangka yang berada di barisan depan tersebut di antaranya Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KA), dan petinggi KAMI Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH) dan Anton Permana (AP).
Tersangka lainnya juga ikut dipamerkan. Yaitu Juliana (JG), Novita Zahara S (NZ), Wahyu Rasasi Putri (WRP) Kingkin Anida (KA) dan Deddy Wahyudi (DW) admin akun @podo_ra_dong.
Seperti disampaikan polisi, aktivis KAMI ditangkap dengan UU ITE. Mereka diduga polisi melakukan aktivitas di media sosial yang diduga menjadi salah satu penyebab demonstrasi menolak UU Cipta Kerja, 8 Oktober 2020, yang berakhir dengan kerusuhan.
Jumhur Hidayat misalnya. Dia diduga mengunggah ujaran kebencian melalui akun Twitter pribadinya yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja. Cuitan itu disebut polisi berakibat pada suatu pola anarkis dan vandalisme.
“Tersangka JH (Jumhur Hidayat) ini di akun Twitternya menulis salah satunya ‘undang-undang memang untuk primitif, investor dari RRT, dan pengusaha rakus’. Ini ada di beberapa twitnya,” kata Argo.
Sementara itu yang membuat Syahganda Nainggolan dijerat UU ITE adalah cuitan dia di akun Twitter @syahganda: “Tolak Omnibus Law”, “Mendukung demonstrasi buruh, turut mendoakan berlangsungnya demo buruh”.
Sedangkan Anton Permana diciduk karena memposting konten di akun Facebook dan YouTube miliknya video berjudul “TNI ku sayang TNI ku malang”.
Bunyinya: “Multifungsi Polri yang melebihi peran dwifungsi ABRI yang dulu kita caci maki yang NKRI kebanyakan menjadi Negara Kepolisian Republik Indonesia”, “Disahkan UU Ciptaker bukti negara ini telah dijajah”, “Negara sudah tak kuasa lindungi rakyatnya” dan “Negara dikuasai oleh cukong, VOC gaya baru”. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Din Syamsuddin Perjuangkan Tokoh KAMI dan Aktivis yang Ditangkap Untuk Bisa Dibebaskan