Tribun Bandar Lampung
4 Kendaraan ODOL Ditertibkan Polisi di Jalan Soekarno Hatta, Bandar Lampung
Sebanyak 4 unit truk yang melebihi muatan atau ODOL ditertibkan oleh Satlantas Polresta Bandar Lampung bersama Ditlantas Polda Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
“Maka Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mencanangkan Zero ODOL pada tahun 2023. Artinya sejak sekarang, sejak saat ini, kita harus mulai melakukan pengawasan lebih ketat dan penindakan yang tegas terhadap pelanggar ODOL, sehingga pada Januari 2023 tidak ada lagi angkutan barang yang melanggar Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” lanjutnya.
Selain itu, Menteri Perhubungan juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 21/2019 tentang Pengawasan terhadap Mobil Barang Atas Pelanggaran Muatan Lebih dan / atau Pelanggaran Ukuran Lebih.
Beberapa poin penting dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan mulai Perusahaan agen pemegang merek kendaraan bermotor dilarang memproduksi, memasarkan, dan mengimpor mobil barang yang dapat menimbulkan pelanggaran muatan lebih dan/atau pelanggaran ukuran lebih.
Sementara itu Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan penanganan permasalahan kendaraan ODOL ini harus ditangani dari hulu sampai ke hilir.
Mulai dalam penyelenggaraan transportasi barang sehingga diperlukan adanya kesamaan pemahaman, visi, misi, kesadaran dan kerjasama serta komitmen bersama dari semua pihak dalam penyelenggaraan transportasi barang mulai pengusaha karoseri, operator angkutan barang/ekspedisi , pengusaha/pemilik barang, distributor/supplyer dan termasuk regulator seperti kepolisian, perhubungan, samsat dan regulator lainnya).
“Sehingga dengan visi dan misi yang sama diharapkan penanganan permasalahan ODOL bisa terpadu , terintegrasi dan komperhensive. Karena mengatasi permasalahan ODOL hanya bisa dilakukan secara parsial di jembatan timbang dengan pengawasan lebih muatan."
"Namun harus melalui penanganan di semua unsur seperti larangan ODOL menyeberang diangkutan fery, larangan ODOL masuk jalan tol , larangan ODOL melintasi dijalan nasional / provinsi / kabupaten / kota . Demikian juga secara administrasi tidak diloloskannya ODOL dalam uji laik teknis kir, tidak diberikan rekomendasi perpanjangan STNK dan perizinan lainnya,” ungkap Gubernur Lampung Arinal.
Saat ini kita sampaikan ke seluruh masyarakat yang mengangkut barang melebihi muatan bukan hanya menimbulkan kerusakan jalan dan mengakibatkan kecelakaan tapi juga kendaraan akan dipotong dan diancam hukuman selama 4 tahun penjara atau denda sebesar Rp 24 juta yang ditetapkan Kemenhub.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)