Cara Dapat Bantuan Tunai Bagi UMKM dari Facebook Rp 12,5 Miliar, Pendaftaran Segera Berakhir

Bagi anda kelompok pengusaha UKM, ada juga bantuan UKM dari Facebook yang menyiapkan total dana Rp 12,5 M untuk pengusaha UKM Indonesia, simak cara da

Editor: Romi Rinando
Cara Dapat Bantuan Tunai Bagi UMKM dari Facebook Rp 12,5 Miliar, Pendaftaran Segera Berakhir 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID- Di Masa pandemi Covid-19 Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM ) bisa mendapatkan banyak bantuan.

Mulai bantuan dari Pemerintah senilai Rp 2,4 Juta kepada pelaku UMKM.

Selain itu Facebook juga ternyata mengucurkan bantuan bagi pelaku usaha.

Cara mengecek apakah anda penerima bantuan UMKM, Link daftar BLT UMKM Rp 2,4 juta, dan cara daftar bantuan UKM dari Facebook

Bagi anda kelompok pengusaha UKM, ada juga bantuan UKM dari Facebook yang menyiapkan total dana Rp 12,5 M untuk pengusaha UKM Indonesia, simak cara dan link daftarnya.

Ratusan Orang Serbu Dinas Koperasi dan UMKM Bandar Lampung, Selasa (1/9/2020).
Ratusan Orang Serbu Dinas Koperasi dan UMKM Bandar Lampung, Selasa (1/9/2020). (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Baca juga: Diskop dan UMKM Lampung Usulkan 128 Ribu UMKM Dapat Bantuan Stimulan

Baca juga: Pelaku UMKM di Kota Metro Putar Otak Agar Omset Tak Turun Drastis

Baca juga: Syarat Bagi Pelaku UMKM di Bandar Lampung untuk Daftar Banpres Produktif Rp 2,4 Juta

Bantuan UKM dari Facebook

Syarat bagi pelaku UKM tidak diwajibkan memiliki akun di Facebook sebagai syarat pendaftaran.

Namun UMKM yang mendapatkan bantuan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

- Usaha memiliki 2 sampai 50 orang karyawan

- Usaha sudah berjalan lebih dari 1 tahun

- Usaha terdampak pandemi Covid-19

- Memiliki legalitas bisnis seperti akta pendirian, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Cara mendaftar bantuan tunai Facebook untuk UMKM 

Begini cara mendaftar bantuan Rp 12,5 miliar dari Facebook:

1. Buka laman resmi https://www.facebook.com/business/small-business/grants

Cek LINK disini

2. Geser ke bawah dan temukan menu "Bagaimana cara mengajukan permohonan?" dan pilih lokasi Indonesia

3. Klik "Lanjutkan ke Situs Partner"

4. Pemohon bantuan akan diarahkan ke website Goodera

5. Masukan alamat email dan klik "Daftar Sekarang"

6. Lengkapi data diri dan UMKM di kolom yang disediakan

7. Setelah selesai diisi, Facebook dan Goodera akan melakukan validasi dan verifikasi untuk kemudian diseleksi sebagai calon penerima bantuan UMKM Facebook.

Melansir laman resmi Facebook, untuk di Indonesia, pihaknya menawarkan sekitar Rp 12,5 miliar dalam bentuk dana bantuan bagi sekitar 400 bisnis kecil yang memenuhi syarat.

Dana bantuan yang akan diberikan sebesar Rp 31.017.300.

Dari jumlah itu, Rp 19.385.800 dalam bentuk tunai.

Sementara Rp 11.631.500 dalam bentuk kredit iklan opsional untuk membantu selama masa yang sulit ini.

Namun seluruh jumlah ini hanya perkiraan.

Bantuan di Indonesia tersedia untuk bisnis kecil yang memenuhi syarat di wilayah yang terdapat kantor Facebook: Jabodetabek.

Facebook juga menyelenggarakan rangkaian webinar gratis untuk membantu para wirausaha membawa bisnis mereka ke ranah online dan beradaptasi dengan cepat.

Pemilik UKM dapat bergabung di Boost with Facebook, dimana mereka akan memperoleh saran dari para ahli dan sesama pemilik UKM, dan mengunjungi Business Resource Hub dari Facebook, yang berisikan tips, fitur, dan pelatihan online gratis untuk membantu UKM tetap terhubung dengan para pelanggan.

Pelaku UKM juga bisa mengakses Free Facebook Webinars dan mempelajari cara untuk membawa bisnis mereka ke ranah online dan beradaptasi dengan cepat.

Seminar Online Sinergitas Organisasi Masjid dengan Organisasi Filantropi dan Sosial Untuk Pemulihan UMKM di Masa Pandemi
Seminar Online Sinergitas Organisasi Masjid dengan Organisasi Filantropi dan Sosial Untuk Pemulihan UMKM di Masa Pandemi (Dokumentasi)

Selain bantuan dari facebook UMKM pengusaha mikro bisa mendapatkan hibah Rp 2,4 juta dari Pemerintah.

Pemerintah memberikan berbagai bantuan kepada masyarakat selama pandemi Covid-19.

BLT atau Banpres Produktif sebesar Rp 2,4 juta itu diberikan pada para pelaku usaha kecil menengah mikro ( UMKM ) di Indonesia.

Bantuan itu diperpanjang lagi hingga akhir November 2020.

Berikut syarat mendaftar BLT UMKM Rp2,4 juta yang dikutip dari laman Kemenkop UKM, supaya lolos verifikasi :

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Syarat nomor 6 ini yang kerap membuat calon penerima bantuan UMKM gagal lolos verifikasi.

Padahal, pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Surat Keterangan Usaha (SKU) bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha.

Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Adapun data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Pelaku UMKM yang telah mengajukan bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Setelah menerima pesan, penerima bantuan BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.

Bagaimana cara mendapatkannya?

Hanung menjelaskan, bagi masyarakat yang memenuhi syarat tersebut bisa menyurati atau menelpon dinas Koperasi dan UMKM di daerah.

"Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," kata Hanung.

Selain itu bisa diusulkan ke:

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

- NIK

- Nama lengkap

- Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)

- Bidang usaha Nomor telepon

Bantuan itu nantinya akan disalurkan ke penerima melalui nomor rekening yang bersangkutan secara langsung dan tidak bertahap.

Jika penerima bantuan belum memiliki nomor rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).

Bantuan itu bukan pinjaman atau kredit, melainkan hibah. Sehingga penerima tidak akan dikenai biaya apa pun dalam proses penyalurannya.

Seperti diberitakan Kompas.com, 30 September 2020, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, hingga 21 September penyerapan BLT UMKM baru mencapai 64,5 persen.

Sementara itu, Kontan memberitakan, Kamis (15/10/2020), penyaluran BLT UMKM tahap satu mencapai hampir 100%, yaitu sekitar 9 juta penerima.

Kuotanya ditambah menjadi 3 juta penerima lagi, sehingga totalnya nanti akan menjadi 12 juta penerima manfaat.

Program ini dimulai sejak 24 Agustus 2020.

BPUM diberikan untuk pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.

Cara cek bantuan UMKM 

Sementara itu bagi para pelaku usaha mikro yang sudah mendaftarkan diri dan ingin memastikan apakah telah menerima BLT ini adalah jika sudah mendapatkan konfirmasi dari pihak penyalur yaitu Bank Himbara, melalui pesan singkat ( SMS ).

Jadi cara mengetahui dapat atau tidak bantuan UMKM ini hanya dengan menunggu SMS. 

Oleh karena itu saat mendaftar, pastikan nomor HP yang didaftar selalu aktif.

Setelah menerima pesan singkat tersebut, maka pengusaha mikro harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.

s

Cara cek bantuan UMKM. (Instagram kemenkopukm)

Sementara itu Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman meminta bagi pelaku usaha mikro yang sudah mendapatkan notifikasi, agar datang segera ke Bank Himbara untuk melakukan proses pencairan.

Sebab jika tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana dalam waktu 3 bulan setelah mendapatkan notifikasi, maka bantuan tersebut akan diambil ahli dan dikembalikan ke pemerintah.

"Pengusaha mikro yang dapat bantuan akan diberitahukan dari SMS, dalam pemberitahuan itu mereka diarahkan untuk datang ke perbankan Himbara.

Jadi ketika disuruh untuk datang yah harus datang mengkonfirmasi, lalu dicairkan lah dana tersebut," katanya.

Menurut dia, hal ini harus dilakukan untuk mendorong program Banpres Produktif menjadi tepat sasaran dan efektif.

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Cara Dapatkan Bantuan Tunai Untuk UMKM dari Facebook Rp 12,5 Miliar, Pendaftaran Segera Berakhir

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved