Tribun Pringsewu

Kerap Dipakai untuk Aksi Kriminalitas, Pemkab Pringsewu Akan Bahas Keberadaan Rumah Kos

Pemkab Pringsewu berencana membahas keberadaan rumah kos di Bumi Jejama Secancanan yang kerap didapati sebagai tempat melakukan tindak kejahatan.

Warta Kota/Muhammad Azzam
Ilustrasi rumah kos Ameera di Desa Mekar Mukti, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Kerap Dipakai untuk Aksi Kriminalitas, Pemkab Pringsewu Akan Bahas Keberadaan Rumah Kos. (Warta Kota/Muhammad Azzam) 

Perlu Aturan Main

Menjamurnya usaha kos di ibu kota Kabupaten Pringsewu menimbulkan dilematika.

Lantaran tidak hanya memberikan sisi positif, sebaliknya juga menimbulkan dampak negatif.

Untuk itu lah, Camatan Pringsewu Nang Abidin Hasan merasa sudah perlu ada aturan main untuk menekan hal negatif dari kos-kosan tersebut.

"Terpenting ada aturan yang jelas. Karena dalam satu sisi, tanda-tanda Pringsewu maju banyak orang yang ngekos," tuturnya, Minggu, 18 Oktober 2020.

Nang Abidin menuturkan bila dengan kos tersebut banyak pendatang yang tidak dikenal segala macamnya.

Oleh karena itu lah, dia mengharapkan pemilik kos minimal mengetahui identitas kependudukkan penghuni kos.

Dia meminta supaya pemilik kos tidak hanya melihat usahanya sebagai omset pendapatan semata.

Melainkan juga bertanggungjawab terhadap penghuni kosnya.

Jadi penghuni kos tetap dibuat nyaman, namun disampaikan aturan main kos-kosan di wilayah Kabupaten Pringsewu.

(Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved