Berita Nasional
Menteri Luhut ke Eks Pejabat Tinggi yang Tolak UU Cipta Kerja, Anda Berdosa!
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melontarkan kritik keras.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Para mantan pejabat tinggi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melontarkan kritik keras.
Pasalnya, penolakan atas Omnibus Law UU Cipta Kerja justru memancing reaksi massa untuk demonstrasi besar-besaran di sejumlah wilayah di Indonesia.
Ketimbang buru-buru menolaknya, Luhut meminta kepada para mantan pejabat tinggi itu untuk membaca isi UU Cipta Kerja terlebih dahulu sebelum berkomentar.
Terlebih, saat ini ancaman pandemi wabah virus corona atau Covid-19 masih menghantui Indonesia.
Dengan adanya demonstrasi besar-besaran, maka rawan menyebabkan penularan Covid-19.
"Pemimpin-pemimpin yang merasa dirinya pemimpin, mantan pejabat tinggi, baca dengan baik-baik. Anda berdosa melakukan ini semua," kata Luhut dalam sebuah wawancara dengan TV nasional pada Kamis (15/10/2020).
Baca juga: Pollycarpus Meninggal Dunia, Istri Munir Buka Suara
Baca juga: Nomor HP Dikloning, Rekening Bank Dokter Gigi di Surabaya Rp 400 Juta Amblas
Luhut mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari Polda terkait jumlah orang yang terkena virus corona akibat adanya aksi demonstrasi.
"Tadi laporan Polda sudah jelas berapa banyak yang kena Covid-19 akibat demonstrasi, mau ditambahin lagi?" ujar Luhut.
"Anda tahu enggak berapa orang yang mati akibat gara-gara Covid itu? Padahal belum baca omnibus law, baca dulu deh."
Lebih lanjut, Luhut mengingatkan kepada para manta pejabat tinggi negara untuk menahan syahwat politiknya agar tidak mempertaruhkan nyawa orang lain.
Luhut menyayangkan apabila nyawa orang lain hilang karena virus corona hanya karena syahwat politik para mantan pejabat tinggi itu.
"Sedih kalau nyawa meninggal, keluarga yang mati akibat birahi politik kita, akibat kebodohan kita," ujarnya.
Luhut mengklaim UU Cipta Kerja yang telah disahkan pembahasannya tidak dilakukan secara terburu-buru. Menurut dia, UU tersebut sudah dibahas sejak dia menjabat sebagai Menkopolhukam.
Seperti diketahui, Luhut menjabat sebagai Menkopolhukam pada Agustus 2015 hingga Juli 2016, di mana itu merupakan periode pertama Joko Widodo menjabat.