Tribun Bandar Lampung

Satgas Covid-19 Bandar Lampung Imbau Protokol Kesehatan Siang dan Malam

Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung tiada henti mengimbau masyarakat agar melaksanakan protokol kesehatan.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Satgas Covid-19 Bandar Lampung
Satgas Covid-19 Bandar Lampung memberi sanksi kepada warga yang melanggar protokol kesehatan pada malam hari. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung tiada henti mengimbau masyarakat agar melaksanakan protokol kesehatan.

Imbauan tersebut meliputi memakai masker, menjaga jarak, membersihkan tangan, dan menjauhi kerumunan.

Imbauan protokol kesehatan dilaksanakan baik siang maupun malam.

"Pemberian imbauan dilakukan dalam bentuk patroli oleh tim penegakan protokol kesehatan di tempat-tempat umum setiap harinya," ujar Juru Bicara Penanganan Covid-19 Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi, Minggu (16/10/2020).

Dia mengatakan, imbauan tersebut dilakukan selama 12 jam dalam sehari.

"Pelaksanaan patroli bermulai pada pukul 08.00 WIB hingga 22.00 WIB," jelasnya.

Baca juga: 4 Hari Ada 114 Kasus Baru Covid-19 di Lampung

Baca juga: Kisah Relawan Covid-19 Asal Pringsewu di RSD Wisma Atlet Kemayoran, Kalahkan Rasa Takut

Merujuk pada waktu pebgawasan tersebut, satgas menegaskan agar masyarakat mengindahkan protokol kesehatan baik siang maupun malam hari.

Hal tersebut mengingat adanya sanksi terikat yang bisa diberikan kepada pihak pelanggar protokol kesehatan.

"Sanksi dituangkan dalam Perwali Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19," ucap dia.

Dalam peraturan tersebut dirincikan dua macam sanksi yang bisa diterima pelanggar.

Pertama, sanksi administratif dan kedua sanksi polisional.

Untuk sanksi administratif terinci ke dalam teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap, pencabutan izin sementara dan penghentian izin tetap.

Sementara sanksi polisional terdiri dari membersihkan fasilitas umum seperti membersihkan jalan dan menyapu sampah, menyanyikan lagu nasional, melakukan pushup, dan mengucapkan janji untuk tidak melanggar protokol kesehatan. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved