Sidang Pencabulan di Bandar Lampung

Cabuli Gadis di Bandar Lampung hingga Hamil, Ini Alasan Kakek 77 Tahun Dituntut 8 Tahun Penjara

Gara-gara mencabuli gadis di bawah umur, seorang kakek di Bandar Lampung dituntut delapan tahun penjara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Cabuli gadis di Bandar Lampung hingga hamil, kakek 77 tahun dituntut 8 tahun penjara. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Gara-gara mencabuli gadis di bawah umur, seorang kakek di Bandar Lampung dituntut delapan tahun penjara.

Kakek SO (77), warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, diseret ke pengadilan karena dituding mencabuli seorang gadis berinisial DA (17).

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (19/10/2020), JPU membeberkan lima alasan menuntut SO dengan delapan tahun penjara.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan saksi korban," kata JPU Desmila Sari.

"Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan saksi korban mengalami trauma," imbuh JPU.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui secara terus terang perbuatannya.

Baca juga: BREAKING NEWS Dituduh Cabuli Bocah 17 Tahun, Kakek di Bandar Lampung Ajukan Pembelaan

Baca juga: Dihamili Kakek 77 Tahun, Gadis 17 Tahun di Bandar Lampung Trauma dan Malu

"Terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya," tandasnya.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Desmila Sari menyatakan bahwa terdakwa SO terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan.

Akibat perbuatan SO, DA saat ini berbadan dua alias hamil.

Perbuatan SO terbukti sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UUD RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama delapan tahun," ujar JPU.

Selain tuntutan pidana badan, terdakwa juga dikenakan tuntutan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

"Atas perbuatannya, korban DA hamil sekitar 20 minggu. Saksi korban merasa malu dan trauma," tandasnya.

SO didakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa DA untuk melakukan persetubuhan dengannya pada Maret 2020 lalu.

Penasihat hukum terdakwa, Putri Septia, mengatakan, pihaknya mengajukan pembelaan secara tertulis.

"Sebagaimana dalam tuntutan bahwa terdakwa menggunakan barang bukti kayu untuk melakukan kekerasan, padahal dalam persidangan tidak terbukti," kata Putri Septia.

Putri Septia menegaskan, terdakwa sama sekali tidak membawa sebilah kayu sebagaimana yang didakwakan.

"Tapi terdakwa mengakui perbuatannya, dan tidak menggunakan kekerasan sama sekali. Itu tidak ada," sebut Putri.

Putri menambahkan, kliennya keberatan atas tuntutan delapan tahun penjara seperti yang diminta oleh JPU.

"Makanya kami juga minta hak-hak terdakwa untuk keringanan karena terdakwa sudah uzur juga, dan akan bertanggung-jawab atas perbuatannya," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved