Tribun Tulangbawang Barat

Dana Desa di Tulangbawang Barat Telah Terealisasi Menggunakan Skema PMK 205

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019, penyaluran DD dilaksanakan tiga tahap

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Reny Fitriani
Edunews.id
Ilustrasi - Dana Desa di Tulangbawang Barat Telah Terealisasi Menggunakan Skema PMK 205 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Endra Zulkarnain

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PANARAGAN - Penyaluran Dana Desa (DD) tahap III di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) tahun 2020 telah rampung sesuai target.

Kepala Bidang Pemberdayaan Aparatur Pemerintah Tiyuh, Iwan Setiawan, mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019, penyaluran DD dilaksanakan tiga tahap.

“Pencairan DD tahap 3 sebesar 20 persen sudah disalurkan. Semua syarat kita telah terpenuhi di KPPN termasuk rekon tahun 2015-2019," kata Iwan, Senin (19/10/2020).

"Jadi DD ahun 2020 ini sudah tersalurkan 100 persen," tambah Iwan.

Adapun untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) lanjutan sebesar Rp 300 Ribu per bulan, lanjut dia, pekan ini akan langsung dibagikan ke penerima.

Baca juga: Palsukan LPj Dana Desa, 2 Pamong di Lampung Timur Dituntut 2 Tahun Penjara

Baca juga: Tercatat 22 Kasus Covid-19 di Tulangbawang Barat, 14 Sembuh, 1 Meninggal Dunia

Ini terhitung untuk tiga bulan sejak Juli-September dengan nominal total Rp 900 ribu.

“Setelah penyaluran BLT selesai, maka sisa DD itu akan digunakan untuk keperluan lainnya sesuai dengan Anggaran Pendapatan Belanja Tiyuh Perubahan (APBT-P) yang telah disusun,” imbuhnya.

Penyaluran DD diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019 tentang pengelolaan dana desa.

Penyaluran besaran anggaran dibuat terbalik dari tahun-tahun sebelumnya.

Pada tahun sebelumnya, tahap I sebesar 20%, tahap II sebesar 40%, tahap III sebesar 40%.

Dalam aturan yang baru ini, pemerintah menetapkan skema besaran tahap I menjadi 40%, tahap II sebesar 40%, dan tahap III sebesar 20%.

Untuk tahap I paling cepat cair bulan Januari lambat Juni.

Sedangkan tahap II cair paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Agustus.

Untuk tahap III paling cepat cair bulan Juli.

Dalam aturan yang baru ini juga memberikan tugas baru kepada kepala daerah seperti bupati dan wali kota untuk melakukan verifikasi data jumlah desa di wilayahnya dengan membandingkan jumlah tahun sebelumnya. (Tribunlampung.co.id/endra zulkarnain)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved