Tribun Bandar Lampung

Palsukan LPj Dana Desa, 2 Pamong di Lampung Timur Dituntut 2 Tahun Penjara

Turut memalsukan laporan pertanggungjawaban anggaran dana desa (ADD), dua pamong Desa Taman Negeri, Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur dituntut dua t

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
JPU M Hasbi Hendarso saat dimintai keterangan seusai persidangan di PN Tanjungkarang, Jumat (16/10/2020). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Turut memalsukan laporan pertanggungjawaban anggaran dana desa (ADD), dua pamong Desa Taman Negeri, Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur dituntut dua tahun penjara.

Keduanya yakni Ujang Supriadi (48) selaku sekretaris Desa Taman Negeri dan Irawan (68) selaku bendahara.

Dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (16/10/2020), jaksa penuntut umum (JPU) M Hasbi Hendarso menyatakan keduanya bersalah turut serta dalam tindak pidana korupsi ADD Taman Negeri tahun anggaran 2017.

"Kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terang Hasbi.

Hasbi mengatakan, dua pamong tersebut dituntut dengan hukuman penjara dua tahun.

"Kami tuntut dua tahun penjara, dengan denda Rp 50 juta subsider lima bulan kurungan," sebut dia.

Baca juga: Oknum Kades di Lampung Utara yang Selewengkan Dana Desa Divonis Lebih Ringan 1 Tahun

Baca juga: Kronologi Penyelewengan Dana Desa di Merbau Mataram Lampung Selatan

Hasbi mengatakan, kedua terdakwa bersama-sama melakukan tindak pindana korupsi bersama saksi Sugeng Kuswanto selaku Kepala Desa Taman Sari.

"Saksi Sugeng telah diputus terlebih dahulu dengan hukuman penjara dua tahun tiga bulan," bebernya.

Hal yang menjadi pertimbangan dalam menuntut keduanya yakni keduanya bersikap kooperatif dan belum pernah dihukum serta mengakui perbuatannya.

"Itu yang meringankan. Selain itu, keduanya juga tidak menikmati uang hasil kejahatan. Jadi keduanya tidak dibebankan uang pengganti," sebut Hasbi.

Hal yang memberatkan, keduanya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Hasbi menjelaskan, keduanya memiliki peran penting dalam membuat laporan pertanggungjawaban fiktif penggunaan ADD tahun anggaran 2017.

"Kedua terdakwa ini, Irawan selaku bendahara, kemudian Ujang selaku sekretaris, mereka membantu kepala desa membuat LPj fiktif," terangnya.

"Mereka yang mencarikan nota, mereka yang menulis nota, mereka yang membuat stempel, mereka yang menandatangani, mereka yang merekayasa. Kalau uang kejahatan, dalam fakta persidangan, mereka tidak menikmati," imbuh Hasbi.

Meski tak menikmati, keduanya telah merugikan negara sebesar Rp 112 juta.

"Karena tak menikmati itu, beban uang pengganti dibebankan kepada Sugeng dan sudah diputus, sehingga Irawan dan Ujang tidak dibebankan," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved