Janda Muda Tipu Pengacara Puluhan Juta, Padahal Tak Pernah Bertemu Terbongkar Karena Nomor Rekening
Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik mengatakan, TA menipu korbannya yang berprofesi sebagai pengacara dengan berpura-pura menjadi bidan di RSD Gunu
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang janda muda dari Kuningan, Jawa Barat harus berurusan dengan pihak berwajib.
TA, sang janda yang masih berusia 21 tahun melakukan tindak pidana penipuan.
Korbannya tak tanggung-tanggung, seorang pengacara.
Modus yang digunakan adalah dengan menjalin tali asmara namun hanya lewat online atau via WhatsApp.
Selama berpacaran, sang janda terus meminjam uang pada pengacara.
Berikut beberapa fakta kasus ini :

Baca juga: Kader Gerindra Lampung Darussalam Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Ajukan SP3
Baca juga: Artis Lucky Hakim Jadi Korban Penipuan hingga Rp 8 Miliar, Oknum PNS Diduga Terlibat
Baca juga: Artis Jebolan Indonesian Idol 2012 Ayla Zumella Ditangkap Kasus Penipuan Arisan Online
1. Uang Hasil Menipu Dipakai Kehidupan Sehari-hari
Seorang janda muda berinisial TA (21), warga Desa Luragunglandeuh, Kuningan, ditangkap polisi.
Ia ditangkap anggota Polres Kuningan karena melakukan penipuan.
Tak tanggung-tanggung, korbannya seorang pengacara.
Di depan Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik, TA mengaku uang hasil penipuannya itu digunakan untuk memenuhui kebutuhan sehari–hari.
“Iya uangnya untuk sehari–hari saya gunakan,” kata TA, Rabu (7/10/2020).
2. Mengaku Bernama Cita dan Bermula dari Konsultasi Hukum
Awalnya, pelaku ini mengenal korban yang berprofesi sebagai pengacara karena melakukan konsultasi hukum.
“Saya mengaku bernama Cita,” katanya.