MAKI: Kasus Jiwasraya Catatkan Rekor Vonis Seumur Hidup Sampai Penyitaan Aset Mencapai Rp 18 Triliun

Dalam aturan itu, isinya koruptor yang korupsi Rp100 miliar atau lebih dihukum maksimal penjara seumur hidup atau penjara 16 hingga 20 tahun.

Editor: Romi Rinando
  Tribunnews/Jeprima
Enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020). Senin (12/10/2020) empat terdakwa Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto divonis penjara seumur hidup.  

“Tapi ini kan bukan dalam keadaan bencana tidak bisa dituntut dan diputus mati. Tapi kan sudah merusak sistem keuangan negara kita.

Apapun selain bank kan, asuransi itu kan produk jasa keuangan yang butuh kepercayaan. Kalau rusak begini, siapa orang yang mau asuransi, nanti semua orang menaruh uangnya dibantal, ekonomi bisa kolaps,” tuturnya.

Menurut Boyamin, vonis seumur hidup itu akan menimbulkan efek jera bagi koruptor, apa lagi dengan dikenakannya pasal pencucian uang yang mengharuskan para terdakwa disita asetnya.

Selain itu, kata Boyamin, yang terpenting ialah kembalinya kepercayaan masyarakat untuk menempatkan uangnya di asuransi atau perbankan.

“Tapi juga kepercayaan investor luar negri, karena sistem hukum kita, jelas gitu kan, kalau ini dibiarkan bisa saja investasi dari luar negeri, tiba-tiba percaya ke jasa keuangan terus dibobol begini kan, tidak percaya, jadi bukan hanya kepercayaan masyarakat, tapi juga kepercayaan masyarakat internasional termasuk investor dari luar negeri,” bebernya.

Boyamin yang juga pelapor skandal Jiwasraya itu mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang berhasil menyita harta dari para terdakwa sebesar Rp18 triliun.

Ia mengatakan hal itu merupakan rekor baru, belum ada penegak hukum selama Indonesia berdiri menyita mencapai Rp18 triliun.

“Kerugian itu (Jiwasraya) saya perhitungkan sekitar 25 triliun, kan yang disita baru 18 triliun, tapi apapun ini sudah rekor, ini kan lebih dari 70% yang disita, jadi sangat layak dalam konteks ini diapresiasi Kejaksaan Agung. Dan kasus Jiwasraya kan cepat nahan, cepat menyidangkan, cepat menyita, pencucian uang segala macam, dan uang yang dikumpulkan adalah 18 triliun ini rekor. Belum pernah ada sejak jaman republik penegak hukum, termasuk KPK menyita sampai 18 triliun dalam suatu perkara,” bebernya.

Boyamin mambandingkan kasus korupsi Bank Century yang merugikan negara sebesar Rp6,7 triliun.

Menurutnya tidak satu rupiah pun yang berhasil disita dari para terdakwa yang telah berjamaah membobol sistem keuangan.

“Century yang ditangani KPK itu kan yang kerugiannya 6,7 triliun, kan belum menyelamatkan 1 rupiah pun, tidak ada yang disita 1 rupiah pun. Dan kemudian hukumannya seumur hidup untuk sebuah korupsi yang sifatnya menyangkut pembobolan,” ungkapnya.

Selain itu, Boyamin berharap, Kejaksaan Agung untuk tetap fokus mengawal vonis terhadap dua terdakwa lainya yaitu Benny Tjokrosaputro  dan Heru Hidayat dan terus menelusuri aset keduanya untuk dilakukan penyitaan.

“Jadi Kejaksaan Agung lebih fokus lagi untuk yang terdakwa yang belum divonis yaitu Bentjok dan Heru Hidayat, untuk efek jera juga saya minta untuk mencari harta sebanyak-banyaknya karena dugaanya dilarikan keluar negeri, termasuk yang dulu untuk judi apakah judi beneran atau pura-pura kan masukan rekening judi kan bisa saja,” katanya.

Diketahui, sebelum vonis seumur hidup perkara korupsi dalam kasus Jiwasraya menurut Perma 1/2020, ada beberapa koruptor yang sudah dulu divonis penjara seumur hidup dengan mengacu aturan Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.

Mereka yang telah divonis seumur hidup sesuai UU Tipikor adalah:

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved