MAKI: Kasus Jiwasraya Catatkan Rekor Vonis Seumur Hidup Sampai Penyitaan Aset Mencapai Rp 18 Triliun
Dalam aturan itu, isinya koruptor yang korupsi Rp100 miliar atau lebih dihukum maksimal penjara seumur hidup atau penjara 16 hingga 20 tahun.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis empat terdakwa kasus korupsi Jiwasraya hukuman penjara seumur hidup.
Mereka yakni :
1. mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim,
2. mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.
3. Mantan Kepala Divisi Investasi, Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan,
4. Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Skandal Korupsi Jiwasraya menjadi rekor baru dalam vonis seumur hidup di kategori hukuman pada perkara korupsi.
Vonis kepada empat terdawa karena vonis seumur hidup empat terdakwa ini sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang baru.
Mahkamah Agung pada Agustus lalu mengeluarkan peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020.

Baca juga: Empat Petinggi BUMN PT Jiwasraya Divonis Seumur Hidup Terbukti bersama-sama Korupsi Rp 16,8 Triliun
Baca juga: Indef Sebut Negara Rugi Berkali-Kali Lipat, Akibat Kucuran Dana APBN Rp 22 Trilun Bagi PT Jiwasraya
Baca juga: Nasabah Jiwasraya Ingin Uangnya Balik, Singgung Dana Rp 60 Triliun sampai Soal Jokowi Marah-marah
Dalam aturan itu, isinya koruptor yang korupsi Rp100 miliar atau lebih dihukum maksimal penjara seumur hidup atau penjara 16 hingga 20 tahun.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut catatan rekor baru vonis seumur hidup bagi para koruptor dalam kasus Jiwasraya karena nilai korupsinya yang besar.
Bahkan, Boyamin meminta para terdakwa itu seharusnya bisa dihukum lebih berat lagi dengan rekor hukuman dua kali hukuman mati.
“Sebenarnya kan kerugian 100 miliar kan seumur hidup, itu kan peraturan Mahkamah Agung dan ini kan kerugianya bahkan sampai mencapai angka 16 triliun, mestinya kan dua kali seumur hidup.
Artinya dengan hukuman seumur hidup tuntutan Jaksa itu, sebenarnya sudah minimal. Mestinya ada lebih tinggi dari itu, kalau perlu ya bahasa rakyat itu kan hukuman mati.” Kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (19/10/2020).

Boyamin menambahkan, para komplotan perampok Jiwasraya itu sudah berdosa besar, karena telah merusak sistem keuangan yang mencenderai kepercayaan masyarakat terhadap asuransi dan sistem jasa layanan keuangan.