MAKI: Kasus Jiwasraya Catatkan Rekor Vonis Seumur Hidup Sampai Penyitaan Aset Mencapai Rp 18 Triliun

Dalam aturan itu, isinya koruptor yang korupsi Rp100 miliar atau lebih dihukum maksimal penjara seumur hidup atau penjara 16 hingga 20 tahun.

Editor: Romi Rinando
  Tribunnews/Jeprima
Enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020). Senin (12/10/2020) empat terdakwa Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto divonis penjara seumur hidup.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis empat terdakwa kasus korupsi Jiwasraya hukuman penjara seumur hidup.

Mereka yakni : 

1. mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim,

2. mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.

3. Mantan Kepala Divisi Investasi, Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan,

4. Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Skandal Korupsi Jiwasraya menjadi rekor baru dalam vonis seumur hidup di kategori hukuman pada perkara korupsi.

Vonis kepada empat terdawa karena vonis seumur hidup empat terdakwa ini sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang baru.

Mahkamah Agung pada Agustus lalu mengeluarkan peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020.

Sosok Konglomerat Benny Tjokro, Tersangka Korupsi Jiwasraya Cucu Pendiri Usaha Batik Keris, Pernah Dimarahi Ayah Karena Bermain Saham
Sosok Konglomerat Benny Tjokro, Tersangka Korupsi Jiwasraya Cucu Pendiri Usaha Batik Keris, Pernah Dimarahi Ayah Karena Bermain Saham (wartakota)

Baca juga: Empat Petinggi BUMN PT Jiwasraya Divonis Seumur Hidup Terbukti bersama-sama Korupsi Rp 16,8 Triliun

Baca juga: Indef Sebut Negara Rugi Berkali-Kali Lipat, Akibat Kucuran Dana APBN Rp 22 Trilun Bagi PT Jiwasraya

Baca juga: Nasabah Jiwasraya Ingin Uangnya Balik, Singgung Dana Rp 60 Triliun sampai Soal Jokowi Marah-marah

 

Dalam aturan itu, isinya koruptor yang korupsi Rp100 miliar atau lebih dihukum maksimal penjara seumur hidup atau penjara 16 hingga 20 tahun.

s
Sejumlah karangan bunga dukungan penuntasan kasus korupsi Jiwasraya terpampang di depan PN Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020). Jelang vonis terdakwa kasus Jiwasraya, PN Jakpus dipenuhi karangan bunga dukungan penuntasan kasus mega korupsi Jiwasraya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut catatan rekor baru vonis seumur hidup bagi para koruptor dalam kasus Jiwasraya karena nilai korupsinya yang besar.

Bahkan, Boyamin meminta para terdakwa itu seharusnya bisa dihukum lebih berat lagi dengan rekor hukuman dua kali hukuman mati.

“Sebenarnya kan kerugian 100 miliar kan seumur hidup, itu kan peraturan Mahkamah Agung dan ini kan kerugianya bahkan sampai mencapai angka 16 triliun, mestinya kan dua kali seumur hidup.

Artinya dengan hukuman seumur hidup tuntutan Jaksa itu, sebenarnya sudah minimal. Mestinya ada lebih tinggi dari itu, kalau perlu ya bahasa rakyat itu kan hukuman mati.” Kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (19/10/2020).

Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2020).
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2020). (ANTARA/DHEMAS REVIYANTO)

Boyamin menambahkan, para komplotan perampok Jiwasraya itu sudah berdosa besar, karena telah merusak sistem keuangan yang mencenderai kepercayaan masyarakat terhadap asuransi dan sistem jasa layanan keuangan. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved