MAKI: Kasus Jiwasraya Catatkan Rekor Vonis Seumur Hidup Sampai Penyitaan Aset Mencapai Rp 18 Triliun
Dalam aturan itu, isinya koruptor yang korupsi Rp100 miliar atau lebih dihukum maksimal penjara seumur hidup atau penjara 16 hingga 20 tahun.
Editor:
Romi Rinando
Tribunnews/Jeprima
Enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020). Senin (12/10/2020) empat terdakwa Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto divonis penjara seumur hidup.
1. Adrian Waworuntu. Adrian adalah pembobol BNI 46 cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada awal 2003. Nilai korupsinya mencapai Rp1 triliun lebih.
2. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, total suap kasus Akil ini mencapai Rp57 miliar, terbanyak bila dibandingkan dengan kasus-kasus dugaan suap lainnya.
3. Brigjen Teddy Hernayadi. Jabatan terakhir Teddy adalah Direktur Keuangan TNI AD/Kepala Bidang Pelaksana Pembiayaan Kementerian Pertahanan. Teddy melakukan korupsi anggaran Alutsista 2010-2014, seperti pembelian jet tempur F-16 dan helikopter Apache.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MAKI: Skandal Jiwasraya Catatkan Rekor Baru Vonis Seumur Hidup Bagi Koruptor,