Polda Lampung Naikkan Perkara Pemblokiran Pantai Queen Artha ke Penyidikan
Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung telah menaikkan status perkara dugaan fitnah dan hoaks atas jual beli Pantai Queen Artha di Kabupaten
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung telah menaikkan status perkara dugaan fitnah dan hoaks atas jual beli Pantai Queen Artha di Kabupaten Pesawaran.
Ps Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung Kompol Rahmad Mardian mengatakan, terkait laporan nomor LP 1410/IX/2020/LPG/SPKT atas hoaks dan fitnah terkait jual beli Pantai Queen Artha dengan SHM No 13 dan 14 telah dinaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
"Terkait laporan tersebut sudah di tahap penyidikan," ujar Rahmad Mardian, Senin (19/10/2020).
Rahmad mengaku pihaknya segera mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Lampung.
"Setelah ini, semua saksi, termasuk terlapor dan pelapor, akan kami lakukan pemeriksaan ulang, panggil semua," terangnya.
Rahmad menuturkan, setelah dilakukan pemeriksaan ulang, pihaknya akan melakukan gelar perkara.
Baca juga: Pantai Queen Artha Diblokir Berujung Laporan Polisi, Amrullah SH: Silakan Tanya ke Polda Lampung
Baca juga: Pantai Queen Artha Diblokir, Pengusaha Bikin Dua Laporan ke Polda Lampung
"Untuk menetapkan siapa saja yang akan dijadikan tersangka," tegasnya.
Rahmad menambahkan, dalam perkara ini pihaknya telah memeriksa 10 saksi, termasuk saksi ahli.
"Selama 30 hari kami melakukan penyelidikan, sehingga apa yang kami butuhkan pada perkara ini sudah terkumpul semuanya dan dinyatakan cukup bukti untuk dinaikkan ke penyidikan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, jual beli Pantai Queen Artha di Kabupaten Pesawaran berujung laporan ke polisi.
Donny, pengusaha yang membeli lahan di pesisir pantai seluas 8,8 hektare tersebut, melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus dugaan fitnah dan hoaks serta kasus pemalsuan surat.
"Kedua laporan itu sudah ditangani penyidik Polda Lampung dan sedang dalam proses penyelidikan," kata Resmen Kadafi, juru bicara tim kuasa hukum Donny, dalam rilis yang diterima Tribunlampung.co.id.
Laporan ke Polda Lampung No LP 1410/IX/2020/LPG/SPKT untuk meluruskan hoaks dan fitnah terkait jual beli Pantai Queen Artha dengan SHM No 13 dan 14.
Sedangkan Laporan Polisi No LP 1409/IX/2020/LPG/SPKT terkait pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu di BPN Pesawaran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/polda-lampung-naikkan-perkara-pemblokiran-pantai-queen-artha-ke-penyidikan.jpg)