Presiden Jokowi Tolak Saran MUI untuk Batalkan UU Cipta Kerja 

Muhyiddin menyesalkan MUI baru diundang Jokowi untuk memberi masukan setelah UU Cipta Kerja disahkan.

Editor: Romi Rinando
(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Muhyiddin Junaidi usai konferensi pers di Gedung MUI, Selasa (3/3/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Presiden Joko Widodo mengundang Majelis Ulama Indonesia ( MUI) di Istana Bogor Jumat (16/10/2020)

Dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Muhyiddin Junaidi mengaku telah meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( Perppu) untuk membatalkan Undang-undang Cipta Kerja yang diprotes oleh masyarakat.

Namun  menurut Muhyiddin, Presiden Jokowi menolak permintaan itu.

 "Kami MUI minta agar pemerintah bisa mengeluarkan Perppu. Tapi Presiden bilang tidak bisa karena itu inisiatif dari pemerintah," kata Muhyiddin kepada Kompas.com, Senin (19/10/2020).

Muhyiddin mengatakan, permintaan untuk menerbitkan Perppu itu sesuai aspirasi sejumlah masyarakat yang selama ini menyampaikan aspirasi ke MUI. Salah satunya adalah para pekerja yang merasa hak-haknya dipangkas.

Namun menurut Muhyiddin, Presiden dalam pertemuan itu lebih menekankan bahwa pemerintah akan segera menyusun aturan turunan UU Cipta Kerja berupa peraturan pemerintah dan peraturan presiden. MUI pun diminta memberi masukan.

Ribuan massa yang berasal dari gabungan mahasiswa dan buruh melakukan longmarch menuju gedung DPRD Lampung, Rabu (7/10/2020). Ribuan massa aksi tersebut terlihat memadati Jalan Wolter Monginsidi, Bandar Lampung, sehingga membuat ruas jalan nasional tersebut lumpuh seketika. Fakta Aksi Ribuan Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja Disahkan, Lumpuhkan Pusat Kota hingga Disusupi.
Ribuan massa yang berasal dari gabungan mahasiswa dan buruh melakukan longmarch menuju gedung DPRD Lampung, Rabu (7/10/2020). Ribuan massa aksi tersebut terlihat memadati Jalan Wolter Monginsidi, Bandar Lampung, sehingga membuat ruas jalan nasional tersebut lumpuh seketika. Fakta Aksi Ribuan Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja Disahkan, Lumpuhkan Pusat Kota hingga Disusupi. (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

Baca juga: HMI Sampaikan Pandangan Tentang RUU Cipta Kerja ke DPRD Pringsewu

Baca juga: Menteri Luhut ke Eks Pejabat Tinggi yang Tolak UU Cipta Kerja, Anda Berdosa!

Baca juga: Massa Bertahan di Alun-alun Purwokerto, Desak Bupati & DPRD Tandatangani Surat Tolak UU Cipta Kerja

Namun, Muhyidin menilai sebaik apapun aturan turunan yang disusun pemerintah nantinya, tetap tidak bisa menjadi solusi bagi pasal-pasal bermasalah di UU Cipta Kerja.

"Sebab, PP atau Perpres kan tak bisa melampaui UU," kata dia.

Oleh karena itu, Muhyiddin menyesalkan MUI baru diundang Jokowi untuk memberi masukan setelah UU Cipta Kerja disahkan.

Kendati demikian, ia menyebut MUI tetap akan melakukan kajian menyeluruh pada naskah final UU Cipta Kerja. Setelah itu MUI baru akan memberi masukan konkret ke pemerintah.

Oleh karena itu lah MUI meminta salinan naskah final tersebut ke Jokowi. Naskah itu pun sudah diantarkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

"Karena sejauh ini masih simpang siur tentang originalitas UU tersebut yang beredar. Maka MUI ingin membahas itu secara menyeluruh dan harus punya naskah asli," kata dia.

 
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MUI: Kami Minta Perppu Batalkan UU Cipta Kerja, Presiden Bilang Tidak Bisa"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved