Presiden Jokowi Tolak Saran MUI untuk Batalkan UU Cipta Kerja
Muhyiddin menyesalkan MUI baru diundang Jokowi untuk memberi masukan setelah UU Cipta Kerja disahkan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Presiden Joko Widodo mengundang Majelis Ulama Indonesia ( MUI) di Istana Bogor Jumat (16/10/2020)
Dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Muhyiddin Junaidi mengaku telah meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( Perppu) untuk membatalkan Undang-undang Cipta Kerja yang diprotes oleh masyarakat.
Namun menurut Muhyiddin, Presiden Jokowi menolak permintaan itu.
"Kami MUI minta agar pemerintah bisa mengeluarkan Perppu. Tapi Presiden bilang tidak bisa karena itu inisiatif dari pemerintah," kata Muhyiddin kepada Kompas.com, Senin (19/10/2020).
Muhyiddin mengatakan, permintaan untuk menerbitkan Perppu itu sesuai aspirasi sejumlah masyarakat yang selama ini menyampaikan aspirasi ke MUI. Salah satunya adalah para pekerja yang merasa hak-haknya dipangkas.
Namun menurut Muhyiddin, Presiden dalam pertemuan itu lebih menekankan bahwa pemerintah akan segera menyusun aturan turunan UU Cipta Kerja berupa peraturan pemerintah dan peraturan presiden. MUI pun diminta memberi masukan.
Baca juga: HMI Sampaikan Pandangan Tentang RUU Cipta Kerja ke DPRD Pringsewu
Baca juga: Menteri Luhut ke Eks Pejabat Tinggi yang Tolak UU Cipta Kerja, Anda Berdosa!
Baca juga: Massa Bertahan di Alun-alun Purwokerto, Desak Bupati & DPRD Tandatangani Surat Tolak UU Cipta Kerja
Namun, Muhyidin menilai sebaik apapun aturan turunan yang disusun pemerintah nantinya, tetap tidak bisa menjadi solusi bagi pasal-pasal bermasalah di UU Cipta Kerja.
"Sebab, PP atau Perpres kan tak bisa melampaui UU," kata dia.
Oleh karena itu, Muhyiddin menyesalkan MUI baru diundang Jokowi untuk memberi masukan setelah UU Cipta Kerja disahkan.
Kendati demikian, ia menyebut MUI tetap akan melakukan kajian menyeluruh pada naskah final UU Cipta Kerja. Setelah itu MUI baru akan memberi masukan konkret ke pemerintah.
Oleh karena itu lah MUI meminta salinan naskah final tersebut ke Jokowi. Naskah itu pun sudah diantarkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
"Karena sejauh ini masih simpang siur tentang originalitas UU tersebut yang beredar. Maka MUI ingin membahas itu secara menyeluruh dan harus punya naskah asli," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MUI: Kami Minta Perppu Batalkan UU Cipta Kerja, Presiden Bilang Tidak Bisa"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/wakil-ketua-umum-majelis-ulama-indonesia-muhyiddin-junaidi.jpg)