Berita Nasional
Kepala Kejari Jaksel Diperiksa karena Jamuan Makan Siang Dua Jenderal Tersangka Suap Djoko Tjandra
dua jenderal polisi dijamu makan siang oleh Kepala Kejari Jaksel Anang Supriatna saat proses pelimpahan tahap dua
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengambil langkah terkait viralnya foto dua jenderal polisi tersangka kasus suap Djoko Tjandra dijamu makan siang di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dua jenderal itu adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
Mereka dijamu makan siang oleh Kepala Kejari Jaksel Anang Supriatna saat proses pelimpahan tahap dua berkas perkara dan tersangka dari kepolisian.
Foto jamuan makan ini diunggah di Facebook kuasa hukum Brigjen Prasetijo Utomo.
Terkait beredarnya foto itu, Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan ( Jamwas) telah memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Ridwan Ismawanta.
"Dengan adanya pemberitaan tersebut, Jamwas telah merespons dengan memanggil Kajari dan Kasi Pidsus Jaksel untuk memberikan klarifikasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan, Senin (19/10/2020).
Baca juga: Dua Jenderal Polisi Tersangka Suap Djoko Tjandra Dijamu Makan Siang oleh Kepala Kejari Jaksel
Baca juga: John Kei Beber Permasalahannya dengan Nus Kei karena Utang Piutang
Akan tetapi, Hari mengatakan bahwa proses klarifikasi di bidang pengawasan memiliki mekanismenya tersendiri.
Untuk itu, ia menuturkan, proses selanjutnya ditangani oleh inspektur yang berwenang.
"Proses klarifikasi pengawasan ada mekanismenya, maka proses selanjutnya akan ditangani oleh inspektur yang menangani kasus di wilayah DKI," ucap dia.
Menurut Kejagung, hal tersebut bukan merupakan jamuan, melainkan pemberian jatah makan siang.
Hari mengungkapkan, dalam proses pelimpahan tahap II, jaksa akan memberikan makan siang kepada tersangka kasus pidana umum maupun pidana khusus.
Pelimpahan tahap II adalah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Selain tersangka, pengacara dan penyidik juga terkadang diberikan makan siang tergantung situasi dan kondisi.
Hari menambahkan, pihaknya akan memesan nasi kotak apabila memungkinkan.
Apabila tidak, maka makanan akan dipesan di kantin kantor kejaksaan.