Pilkada Serentak 2020

Tata Cara Pencoblosan saat Pilkada 2020 di TPS Selama Pandemi Covid-19

Simak, tata cara pencoblosan di TPS selama pandemi Covid-19, agar tidak terpapar virus corona.

Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Tata Cara Pencoblosan saat Pilkada 2020 di TPS Selama Pandemi Covid-19. (Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Gelaran Pilkada Serentak 2020 diperkirakan akan berlangsung masih di tengah pandemi Covid-19.

Untuk mengantisipasi terjadinya klaster pilkada, pihak penyelenggara, dalam hal ini KPU, telah mengeluarkan pedoman penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi.

Termasuk juga tata cara pencoblosan di TPS selama pandemi Covid-19

Mengutip kompas.com, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, teknis pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2020 tak berbeda dengan pilkada-pilkada sebelumnya.

Hanya saja, kali ini pemungutan suara dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Teknis pelaksanaan pemungutan suara tidak ada yang berbeda, juga tata caranya."

Baca juga: Cara Cek DPT untuk Pilkada 2020, Sudah Terdaftar atau Belum

Baca juga: Bawaslu Akan Panggil Oknum ASN yang Sebar Foto Paslon Pilkada Bandar Lampung 2020

"Mulai masuk, kemudian mendaftar dan diberi surat suara, kemudian surat suara dicoblos, sampai keluar diberi tanda tinta," kata Arief seperti dikutip dari kompas.com, Senin (19/10/2020).

"Tetapi, mekanismenya yang kemudian ditambahkan dengan memperhatikan protokol kesehatan," lanjut Arief Budiman.

Protokol kesehatan yang dimaksud, kata Arief, diterapkan sejak awal pemilih hendak masuk ke tempat pemungutan suara (TPS).

Berikut, tata cara pencoblosan di TPS selama pandemi Coid-19. 

- Pemilih diwajibkan untuk mencuci tangan menggunakan sabun sebelum masuk ke TPS.

- Petugas di TPS akan menyediakan air bersih dilengkapi dengan sabun cuci tangan.

- Pemilih yang masuk ke TPS kemudian akan diberi sarung tangan plastik sekali pakai.

Hal ini untuk menghindari terjadinya perpindahan virus.

"Jadi setiap dia masuk, dia menyentuh kertas, surat suara, alat coblos, sudah dengan sarung tangan plastik," terang Arief Budiman.

- Selesai mencoblos dan keluar dari bilik suara, pemilih akan diminta membuang sarung tangannya ke tempat sampah yang sudah disediakan.

- Selanjutnya, jari pemilih akan diberi tinta tanda sudah mencoblos.

- Pemberian tinta tidak dilakukan dengan mencelupkan jari ke botol seperti biasanya.

- Untuk meminimalisasi terjadinya penularan virus, KPU tengah memikirkan metode lain dalam memberikan tinta.

"Kami ingin membuat warga tenang, tidak takut," ujar Arief Budiman.

- Selain itu, pemilih bakal diwajibkan memakai masker untuk datang ke TPS.

- Pemilih yang datang juga akan dicek suhu tubuhnya oleh petugas.

- TPS akan disemprot disinfektan sebanyak tiga kali, yaitu sebelum pemungutan suara, saat pemungutan suara, dan sebelum penghitungan suara.

Arief mengatakan, pihaknya juga akan melengkapi petugas dengan alat pelindung diri (APD).

"Petugas kami di lapangan akan menggunakan APD," kata Arief Budiman.

Arief menyampaikan, protokol kesehatan ini diterapkan juga untuk menjaga kepercayaan publik, bahwa seluruh pemilih dapat dengan aman menggunakan hak pilihnya tanpa takut ancaman penularan virus.

"Keyakinan publik itu harus dibangun bahwa melaksanakan aktivitas di masa pandemi selama protokol kesehatan dijalankan dengan ketat," tutur Arief Budiman.

Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Khusus di Lampung, Pilkada 2020 akan digelar di 8 daerah, yakni Bandar Lampung, Pesawaran, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Way Kanan, Pesisir Barat, dan Kota Metro.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pilkada Saat Pandemi, Begini Skema Pemungutan Suara yang Disusun KPU

Demikian, tata cara pencoblosan di TPS selama pandemi Covid-19

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved