Tribun Tanggamus

BKPSDM Tanggamus Tunggu Juknis Pengangkatan P3K, Keppres Gaji Sudah Keluar

BKPSDM Tanggamus masih menunggu petunjuk teknis rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K).

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - BKPSDM Tanggamus Tunggu Juknis Pengangkatan P3K, Keppres Gaji Sudah Keluar. (Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Tanggamus masih menunggu petunjuk teknis rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K).

Kasi Pengangkatan Pegawai BKPSDM Tanggamus Prayitno mengungkapkan, sampai saat ini terkait P3K yang baru keluar sebatas Keputusan Presiden tentang besaran gaji bagi P3K.

"Sampai sekarang kami masih menunggu instruksi seperti petunjuk teknis untuk proses itu, sebab sampai sekarang yang keluar baru Keppresnya," ujar Prayitno, Kamis (22/10/2020).

Ia mengaku, dengan adanya petunjuk teknis maka pihaknya akan mengirimkan persyaratan yang diminta oleh BKN.

Kemudian juga jika ada kekurangan bisa segera dilengkapi.

Baca juga: Pemkab Pringsewu Mulai Bahas Hasil Rekruitmen P3K 2019 dengan Kemenpan RB

Baca juga: Tanggamus Tambah 4 Kasus Positif Covid-19, Hasil Pelacakan Pasien Asal Pesisir Barat

"Kalau yang selama ini hal-hal terkait P3K sudah kami kirimkan sejak dulu."

"Khawatirnya ada persyaratan yang baru yang harus dilampirkan lagi sehingga kami bisa mengirimkannya," ujar Prayitno.

Ia mengaku, sampai saat ini juga masih belum ada lagi informasi tentang P3K, hanya sampai pada Keppres yang sudah keluar.

Sehingga kelanjutan P3K semuanya masih tergantung pusat.

Kemudian untuk Keppres tentang gaji P3K, Prayit mengaku, gambarannya hampir sama dengan gaji ASN.

Di dalamnya juga ada tingkatan besaran gaji sesuai masa kerja.

"Kalau gaji, hampir sama dengan gaji ASN, untuk terendah Rp 2 juta lebih bahkan sampai ada yang Rp 5 juta, tergantung masa kerjanya," ujar Prayitno.

Dengan keluarganya Keppres tentang gaji P3K ini, maka selanjutnya tinggal menunggu keputusan untuk teknis pengangkatan dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para P3K.

"Dari segi hak sudah ada keputusannya."

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved