Kasus Corona di Lampung

Libur Panjang dengan Status Zona Merah, Satgas Covid-19 Bandar Lampung Wajibkan Warga Rapid Test

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung akan kembali mendirikan posko di wilayah perbatasan.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi. Satgas akan kembali mendirikan posko di wilayah perbatasan. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung akan kembali mendirikan posko di wilayah perbatasan.

Namun, posko kali ini berbeda dengan yang pernah berdiri pada April-Juni 2020 lalu.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan, posko baru akan didirikan pada Senin (26/10/2020) mendatang.

Namun, kata Nurizki, ada perbedaan antara posko lama dengan yang baru akan dibangun.

Terdahulu, posko terdapat di setiap titik pintu masuk Kota Tapis Berseri.

Namun, kali ini posko hanya didirikan di dua titik, yaitu Tugu Raden Intan dan Exit Tol Kota Baru (Polsek Sukarame).

Baca juga: Libur Panjang saat Bandar Lampung Zona Merah Covid-19, Herman HN Beri Nasihat

Baca juga: Bandar Lampung Zona Merah, Kadiskes Sebut Banyak Disumbang Sektor Perbankan

"Kita akan hadirkan posko perbatasan mulai Senin besok di dua titik," ujar Ahmad Nurizki Erwandi, Kamis (22/10/2020).

Lebih jauh ia mengatakan, posko tersebut mengharuskan warga atau pendatang untuk menjalani rapid test.

"Hasil sementara rapid saja, tidak melakukan penyemprotan. Namun ini akan dikaji secara berkelanjutan," terang dia.

Nurizki menjelaskan, ada dua tindakan berbeda bila menemui hasil reaktif saat rapid test.

"Kalau pendatang tidak boleh masuk," jelasnya.

"Kalau warga Bandar Lampung diarahkan isolasi mandiri, dan hasilnya diberikan kepada satgas kecamatan, pengurus kelurahan, dan RT. Agar dipantau proses isolasinya," jelas dia.

Dalam mempersiapkan libur panjang nasional 28 Oktober-1 November 2020 dengan status Bandar Lampung masuk zona merah Covid-19, Satgas memutuskan kembali mendirikan posko perbatasan.

Untuk mendukung pelaksanaan tersebut, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengatakan pihaknya menyediakan 5 ribu alat rapid test.

"Dimana di satu titiknya terdapat 10 personel yang bersiaga," ujar Herman HN. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved