Tribun Tanggamus
Polisi di Tanggamus Tangkap Pencuri dan Penadah Ponsel Curian
Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus berhasil menangkap penadah ponsel curian, beserta dengan pencurinya.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus berhasil menangkap penadah ponsel curian, beserta dengan pencurinya.
Kapolsek Talang Padang AKP Sarwani mengatakan, penangkapan bermula penyelidikan dari informasi masyarakat jika WF (25) warga Pekon Banding Agung, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, memiliki ponsel diduga hasil kejahatan.
Setelah didapatkan bukti-bukti, polisi melakukan penangkapan terhadap WF.
Kemudian, WF mengaku jika ponsel tersebut dibeli dari RO (31).
Lantas tim bergerak ke rumah RO di Pekon Kejayaan Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Baca juga: Pelajar SMA asal Gisting Ditangkap karena Tukar Tambah Ponsel Curian
Baca juga: BKPSDM Tanggamus Tunggu Juknis Pengangkatan P3K, Keppres Gaji Sudah Keluar
"Penangkapan dimulai dari tersangka penadahan, di mana dia mendapatkan ponsel dari membeli dan dikembangkan sehingga pelaku utama RO berhasil ditangkap juga," kata Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (22/10/2020).
Sarwani menjelaskan, WF mengaku membeli ponsel merek Oppo A5S warna biru silver seharga Rp 400 ribu.
Keduanya saling mengenal dan selama ini berteman.
Status ponsel tersebut adalah barang curian yang dilaporkan oleh korbannya Nurbaiti, warga Pekon Darusallam, Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus.
Pencurian tersebut terjadi pada 15 September 2020 sekira pukul 05.00 WIB.
Korban mengetahui ponselnya dicuri setelah selesai salat Subuh.
Ketika itu, korban mendengar suara ponsel tersebut namun setelah dicari tidak ada.
Padahal malamnya, ponsel dicarger di ruang tengah, depan TV.
Korban melakukan pemeriksaan rumahnya dan melihat jendela kamar sebelah kanan ruang tengah sudah terbuka.