Tribun Bandar Lampung
Residivis Curanmor Remaja asal Jabung Ditangkap di Sukarame, Rekannya Kabur
Seorang residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) kembali ditangkap aparat kepolisian, Senin (19/10/2020) malam.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polsek Sukarame
Seorang residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) kembali ditangkap aparat kepolisian, Senin (19/10/2020) malam.
Saat beraksi, Yogi mengajak rekannya RN (DPO).
Hasil curian tersebut dijual dengan harga Rp 2 juta.
"Saya metik (eksekutor) teman saya RN joki sekaligus ngawasi sekitar lokasi," kata Yogi.
Yogi mengaku hasil penjualan motor curian dibagi dua dengan rekannya.
"Masing-masing kita dapat bagian Rp 1 juta," kata Yogi.
Atas perbuatannya, polisi mempersangkakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.
Yogi yang pernah mendekam 3 bulan di LP anak ini kembali terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.
"Saya baru keluar penjara bulan 7 tadi," kata dia. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)