Tribun Bandar Lampung

Residivis Curanmor Remaja asal Jabung Ditangkap di Sukarame, Rekannya Kabur

Seorang residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) kembali ditangkap aparat kepolisian, Senin (19/10/2020) malam.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polsek Sukarame
Seorang residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) kembali ditangkap aparat kepolisian, Senin (19/10/2020) malam. 

Saat beraksi, Yogi mengajak rekannya RN (DPO).

Hasil curian tersebut dijual dengan harga Rp 2 juta.

"Saya metik (eksekutor) teman saya RN joki sekaligus ngawasi sekitar lokasi," kata Yogi.

Yogi mengaku hasil penjualan motor curian dibagi dua dengan rekannya.

"Masing-masing kita dapat bagian Rp 1 juta," kata Yogi.

Atas perbuatannya, polisi mempersangkakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.

Yogi yang pernah mendekam 3 bulan di LP anak ini kembali terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.

"Saya baru keluar penjara bulan 7 tadi," kata dia. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved