Tribun Bandar Lampung

Sidang PK Eks Bupati Mesuji Lanjut 2 Minggu Lagi, Hakim Butuh Waktu Teliti Berkas Kesimpulan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjukarang, minta waktu 2 minggu periksa berkas kesimpulan jaksa dan PH atas sidang PK soal vonis eks Bupati Mesuji.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana sidang PK eks Bupati Mesuji yang dipercepat di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (22/10/2020). Sidang PK Eks Bupati Mesuji Lanjut 2 Minggu Lagi, Hakim Butuh Waktu Teliti Berkas Kesimpulan. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) 

Terpisah, Penasihat Hukum Khamami, Mansyuri Abdullah mengatakan, dalam berkas kesimpulan pihaknya berpandangan jika pihaknya melampirkan bukti baru yang dahulu saat persidangan tingkat pertama tidak ada.

"Ada tiga novum yang kami ajukan di PK ini, salah satunya yang pertama yakni surat keterangan dari Hendri Sofian yang mengatakan dia mengelola usaha Khamami bersama Taufik Hidayat, artinya pembayaran untuk kepentingan Khamami ini bukan dari proyek-proyek tapi dari usaha toko maupun gudang yang dikelola Khamami," jelas Mansyuri Abdullah.

Kemudian lanjutnya, ada bukti baru berupa delapan surat perintah kerja (SPK) pekerjaan, yang dilakukan Taufik Hidayat total nilainya Rp 15 miliar.

"Tetapi diputusan hakim menyatakan bahwa Taufik ini mengerjakan paket nilainya Rp 35 miliar."

"Sementara diputusan paket yang dikerjakan Taufik keuntungannya untuk Khamami."

"Untuk membantah itu, kami pun mengajukan bahwa paket Taufik tidak sampai Rp 35 miliar," terang Mansyuri Abdullah.

Masyuri, menambahkan, selain berkas pihaknya juga mengajukan keterangan ahli pidana sebagai novum baru.

"Keterangan ini juga ada yang bentuk tertulis, di samping waktu persidangan yang mana ahli pidana ini menyampaikan pandangan-pandangan, mengenai pembuktian yang diterapkan dalam proses perkara tindak perkara," tandas Mansyuri Abdullah.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved