Tribun Pringsewu
4 Pemuda Digerebek Sedang Pesta Sabu di Indekos Pringsewu
Dari penggerebekkan itu telah menangkap empat terduga pelaku penyalahguna narkotika yang tengah berpesta sabu di indekos tersebut.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Tim Sat Res Narkoba Polres Pringsewu menggerebek sebuah kos-kosan yang diduga sebagai tempat pesta sabu-sabu di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga mengungkapkan, penggerebekkan itu dilakukan pada Selasa, 20 Oktober 2020 malam.
Dari penggerebekkan itu telah menangkap empat terduga pelaku penyalahguna narkotika yang tengah berpesta sabu di indekos tersebut.
Dua diantara empat pelaku merupakan warga Kabupaten Pringsewu berinisial RG (23) dan JP alias Nando (17).
Dua lainnya warga Kecamatan Martapura, OKU, Sumsel berinisial AP (24) dan IA alias Tora (25).
Baca juga: Polisi Amankan Satu Paket Kecil Sabu dari Tangan 2 Oknum Pol PP Lampung Utara
Baca juga: Setahun Derita Patah Tulang Tak Kunjung Sembuh, Tim SLRT Boyong Kristia Warga Pringsewu ke Surakarta
"Turut kami amankan barang bukti berupa satu buah plastik klip sisa pakai berisi 0,15 gram narkotika jenis sabu, satu buah pipa kaca pirek bekas pakai, dan tiga buah alat hisap sabu / bong,” kata Khairul Yassin, Jumat, 23 Oktober 2020.
Selain itu, sembilan buah sedotan, lima buah korek api gas, empat buah sumbu terbuat dari kertas alumunium foil rokok, sebuah senjata revolver mainan, sebuah kunci leter T dan 2 unit handpone.
Khairul Yassin mengungkapkan, dalam proses interogasi didapati keterangan bahwa sabu yang dikonsumsi dalam pesta tersebut dibeli IA alias Tora, seorang warga Kabupaten Tanggamus.
Saat ini sedang dalam pengejaran, dan dalam pengakuanya para pelaku sudah tiga kali ini melakukan pesta sabu di dalam kosan tersebut.
Terkait barang bukti kunci leter T, setelah dikembangkan ternyata pelaku IA dan JP ini juga spesialis curanmor yang telah beberapa kali melakukan aksi curanmor di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Terkait perkara tersebut, saat ini sedang dikembangkan oleh Sat Reskrim Polres Pringsewu.
Saat ini keempat pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)