Berita Nasional

Tolak Peradilan Militer, Koalisi Desak Pelaku Penembakan Pendeta Yeremia Diadili di Peradilan Umum

mendorong penuntasan kasus penembakan Pendeta Yeremia Zanambani diselesaikan di pengadilan umum.

Editor: wakos reza gautama
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - penembakan 

Mahfud menegaskan, temuan fakta yang diperoleh TGPF didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia memastikan pemerintah akan menyelesaikan kasus tersebut sesuai dengan hukum pidana maupun hukum administrasi negara.

Selain itu, Mahfud juga meminta Polri dan Kejaksaan menuntaskan kasus penembakan tersebut dengan tidak pandang bulu.

Kemudian ia meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengawal proses penegakan hukum.

"Sejauh menyangkut tindak pidana berupa kekerasan dan pembunuhan, pemerintah meminta Polri dan Kejaksaan untuk menyelesaikannya sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu," kata Mahfud.

Diketahui, TNI sebelumnya menuding anggota KKB sebagai pelaku penembakan.

Namun, Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Sebby Sambon membantah dan menyebut Pendeta Yeremia tewas dibunuh aparat TNI.

Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal juga membantah tuduhan bahwa TNI menjadi pelaku penembakan terhadap Pendeta Yeremia.

Kamal beralasan, tidak ada pos TNI di Hitadipa.

Menurutnya, apa yang disampaikan Jubir TPNPB tidak berdasar dan hanya ingin memperkeruh suasana. (Kompas.com/Achmad Nasrudin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Koalisi Dorong Peradilan Umum jika Pelaku Penembakan Pendeta Yeremia Ditangkap"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved