Tribun Pringsewu

58,26 Persen Pemohon SIM Baru di Satpas Pringsewu Gagal Tes

Sebanyak 230 pemohon SIM mendatangi Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas) Polres Pringsewu.

Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - 58,26 Persen Pemohon SIM Baru di Satpas Pringsewu Gagal Tes. (Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id R Didik Budiawan C

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Sebanyak 230 pemohon SIM mendatangi Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas) Polres Pringsewu.

Jumlah tersebut yang terdata 10 hari setelah Satpas resmi dibuka sejak Kamis, 8 Oktober 2020.

"Jumlah sebanyak 230 pemohon SIM tersebut terhitung 10 hari, hingga 19 Oktober 2020," ungkap Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pringsewu Iptu Bima Alief Caesar Gumilang, Minggu, 25 Oktober 2020.

Terbanyak di antara pemohon SIM, tambah dia, adalah pemohon SIM C sejumlah 151 orang.

Rincinya, perpanjangan 76 pemohon dan pembuatan baru sebanyak 75 pemohon.

Baca juga: Polres Pringsewu Persiapkan Pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2020

Baca juga: Cegah Sebaran Virus Corona, Satlantas Polres Mesuji Cek Kesehatan Pemohon SIM

Kemudian SIM A baru, terdapat 40 pemohon dan SIM A perpanjangan ada 35 pemohon.

Namun, lanjut dia, dari total 230 pemohon SIM, sebanyak 67 pemohon tidak lulus alias gagal tes.

Seluruhnya merupakan pemohon SIM baru.

Sedangkan yang terdata sebagai pemohon SIM baru ada 115 orang (SIM C 75 pemohon dan SIM A, 40 pemohon).

Oleh karena itu, pemohon SIM baru yang gagal prosentasenya mencapai 58,26 persen.

Paling banyak yang tidak lulus merupakan pemohon SIM C baru ada 50 orang.

Kemudian, pemohon SIM A baru yang gagal 17 orang.

Kegagalan tersebut, menurut dia, ada pada ujian teori dan praktik.

Di mana pada ujian teori pemahaman dan pengertian pemohon tentang peraturan dan etika berlalu lintas kurang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved