Tribun Pringsewu

58,26 Persen Pemohon SIM Baru di Satpas Pringsewu Gagal Tes

Sebanyak 230 pemohon SIM mendatangi Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas) Polres Pringsewu.

Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - 58,26 Persen Pemohon SIM Baru di Satpas Pringsewu Gagal Tes. (Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan) 

Selanjutnya pada ujian praktik, rata-rata pemohon gagal karena belum bisa mengendalikan kendaraannya dengan baik.

Bagi yang gagal tersebut, kata Bima Alief Caesar Gumilang, tujuh hari kemudian bisa datang lagi mengajukan kembali permohonan SIM yang diinginkan.

Bima membeberkan syarat utama pembuatan SIM, pemohon wajib usia 17 tahun.

Selain itu membawa KTP, mengisi formulir yang sudah disediakan, dan melakukan tes kesehatan, baik itu jasmani maupun rohani.

"Berpakaian yang rapi dengan menggunakan celana panjang, harus lulus ujian praktik, teori, dan ujian ketrampilan," tandas Bima Alief Caesar Gumilang.

(Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved