Pilkada Serentak 2020
KPU Verifikasi PAW 6 Anggota DPRD Lampung
KPU Bandar Lampung baru memverifikasi surat pengganti antarwaktu (PAW) enam anggota DPRD Lampung.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - KPU Bandar Lampung baru memverifikasi surat pengganti antarwaktu (PAW) enam anggota DPRD Lampung.
Keenam anggota DPRD Lampung yang sudah diverifikasi itu dari Fraksi Partai Golkar dan PKS.
Ketua DPRD Lampung Erwan Bustami mengaku, pihaknya telah memverifikasi surat PAW yang masuk dari DPRD Lampung.
"Iya tugas kita kan memverifikasi PAW-nya. Nah, kita sudah terima suratnya. Ada PAW enam anggota DPRD. Itu tiga dari Golkar dan tiganya lagi dari PKS," ungkap Erwan Bustami, Minggu (25/10/2020).
Erwan mengatakan, pihaknya pun telah memplenokan dan mengirimkan surat hasil verifikasi tersebut ke DPRD Lampung.
Kata dia, dari hasil verifikasi tersebut, seluruh PAW yang diajukan telah memenuhi syarat.
"Urutanya kita sudah verifikasi dan sudah sesuai dengan nomor urut berikutnya perolehan suara terbanyak. Itu sudah diplenokan dan kita sudah kirimkan suratnya lagi ke DPRD Lampung," jelas Erwan Bustami.
Namun demikian, kata Erwan, sampai saat ini DPRD Lampung masih belum mengirimkan surat PAW Eva Dwiana dan Tulus Purnomo dari PDI Perjuangan.
"Yang belum ini malah suratnya dari PDI Perjuangan, Eva dan Tulus," sebut Erwan Bustami.
Sekretaris DPD I Golkar Lampung Ismet Roni membenarkan hal tersebut.
Ismet mengatakan, pihaknya telah mengusulkan PAW anggota DPRD Fraksi Golkar ke Sekretariat DPRD Lampung.
"Sudah diproses semua, bahkan KPU sudah pleno," kata Ismet Roni.
Sayangnya, Sekretaris DPRD Lampung Tina Malinda belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Tina mengaku saat ini pihaknya masih menunggu keputusan Menteri Dalam Negri (Mendagri).
"Baru usul sudah di kementerian," ujar Tina Malinda.
Untuk diketahui, sebanyak delapan anggota DPRD Lampung maju menjadi kontestan Pilkada Serentak 2020.
Mereka yakni Eva Dwiana, Tulus Purnomo Wibowo (Pilkada Bandar Lampung), Toni Eka Candra, Antoni Imam (Pilkada Lampung Selatan), Ahmad Mufti Salim (Pilkada Metro), Musa Ahmad (Pilkada Lampung Tengah), dan Azwar Hadi (Pilkada Lampung Timur).
Delapan anggota DPRD Lampung itu meninggalkan jabatannya lantaran maju di Pilkada Serentak 2020.
Kekosongan jabatan itu akan diisi oleh PAW yang diusulkan oleh partai masing-masing sesuai dengan nomor urut perolehan suara terbanyak kedua.
Merujuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Nomor 175/HK.03.1-Kpt/18/Prov/V/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Lampung Tahun 2019, Eva Dwiana yang masuk dalam Dapil I Bandar Lampung mendapatkan 86.258 suara.
Diikuti Kostìana, dengan 13.437 suara, Ar Suparno dengan 4.714 suara, dan Aprilliati dengan 4304 suara.
Sementara suara di bawah Aprilliati adalah Lenistan Nainggolan dengan 3.369 suara.
Sementara Tulus Purnomo Wibowo menduduki Dapil V Lampung Utara-Way Kanan.
Di dapil ini hanya ada dua kursi DPRD asal PDI Perjuangan.
Suara terbanyak diraih Yose Rizal 20.397 suara.
Sementara Tulus berada di posisi kedua dengan 14.042 suara.
Posisi di bawahnya adalah Sahdana dengan 9.145 suara.
Kemudian, Johan Sulaiman kader PKS menduduki Dapil III Pringsewu-Pesawaran dengan 16.410 suara.
Posisi di bawahnya adalah Zunianto dengan 14.240 suara.
Sementara di Dapil II Lampung Selatan Tony Eka Candra dengan 24.159 suara.
Calon penggantinya adalah I Gede Jelantik dangan raihan suara terbanyak kedua asal Partai Golkar yakni 6.004 suara.
Antoni Imam yakni 20.617 suara.
Posisi kedua dengan 15.302 suara yakni Puji Sartono.
Ahmad Mufti Salim yang berada di Dapil 7 Lampung Tengah meraih suara terbanyak dari PKS 17.730.
Vittorio Dwison dengan mengantongi 3.540 suara.
Calon PAW Musa Ahmad adalah Ferdy Perdian Azis dengan perolehan 10.119 suara. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)