Tribun Bandar Lampung

Mahasiswa Gentiaras Bandar Lampung Siap Perangi Kabar Hoaks

Website daring seminar tersebut mengangkat tema Peningkatan Kemampuan Jurnalistik dan Upaya Menangkis Hoax.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok STIE Gentiaras
Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Karintas, STIE Gentiaras Bandar Lampung mengadakan webinar bertema Peningkatan Kemampuan Jurnalistik dan Upaya Menangkis Hoax, Minggu (25/10/2020). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Untuk mengatasi merebaknya kabar hoaks yang kerap beredar di media sosial serta untuk meningkatkan kemampuan jurnalistik, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Karintas, STIE Gentiaras Bandar Lampung mengadakan webinar, Minggu (25/10/2020).

Website daring seminar tersebut mengangkat tema Peningkatan Kemampuan Jurnalistik dan Upaya Menangkis Hoax.

Pendamping kegiatan yang juga merupakan Pembantu Ketua III STIE Gentiaras Theresia Dian Kusumawati mengatakan, informasi yang beredar perlu difilterkan kembali agar konteksnya sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya.

"Saat ini ancaman yang bersifat multidimensi seperti serangan siber, berita-berita hoaks dan adu domba, perilaku intoleransi dan fundamentalisme menjadi ancaman yang perlu dihadapi secara serius dan mendasar," kata dia dalam rilis yang diterima Tribunlampung.co.id.

"Selain itu, literasi media ini juga bertujuan meningkatkan kemampuan untuk mengakses, menganalisis, dan berkomunikasi yang bijak di media sosial," sambungnya.

Sementara itu, penanggung jawab kegiatan yang juga Ketua LPM Karintas Gentiaras Maylina Syulistyas mengatakan, antusiasme mahasiswa dalam memberantas hoaks semakin meningkat tiap harinya.

Baca juga: Daftar Aktivis yang Ditangkap Terkait Hoaks UU Cipta Kerja

Baca juga: Kapolda Metro Jaya: Jangan Gegara Hoaks UU Cipta Kerja Jadi Tersangka

"Pemberian pemahaman ini berangkat dari keresahan akan banyaknya berita hoaks yang sampai kepada publik," ucap dia.

"Hanya saja pemahaman literasi terkait pemberitaan yang bersifat hoaks itu masih perlu disisipkan kepada banyak mahasiswa," kata dia.

Ia merinci, webinar tersebut diikuti oleh 157 peserta yang terinci dari mahasiswa Gentiaras, umum dan pelajar serta undangan.

"Ada 84 mahasiswa Gentiaras, 48 mahasiswa kampus lain, 19 pelajar SMA/SMK, dan 6 undangan LPM," kata dia.

"Bahkan turut hadir peserta luar Sumatera seperti yang berada di Malang dan beberapa juga ada yang dari wilayah Indonesia Timur," rinci dia.

Ia berharap, setelah selesainya webinar tersebut, mahasiswa mampu menjadi aktor utama pencegah dan penangkat peredaran kabar hoaks.

Webinar tersebut dibawakan oleh jurnalis Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer.

Soma menjelaskan, ciri-ciri berita hoaks di antaranya berasal dari sumber yang tidak jelas, judul dan pengantarnya provokatif, minta supaya di-share dan diviralkan, serta berita berasal dari media abal-abal.

"Hukuman dari penyebaran hoaks sudah diatur dalam pasal 30 UU ITE, pasal 27 UU ITE, pasal 28 UU ITE, pasal 29 UU ITE dengan hukuman minimal 6 tahun penjara,” kata Soma kepada peserta. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved