Kasus Corona di Lampung
Ikut Diklatpim di Sumedang, PNS Pemkab Pringsewu Terjangkit Covid-19
Ada penambahan satu kasus Covid-19 di Pringsewu. Kasus baru tersebut adalah seorang PNS di Pemkab Pringsewu.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik B
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Ada penambahan satu kasus Covid-19 di Pringsewu.
Kasus baru tersebut adalah seorang PNS di Pemkab Pringsewu.
Dengan demikian, saat ini ada sebanyak 22 kasus Covid-19 di Bumi Jejama Secancanan.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pringsewu dr Nofli Yurni mengungkapkan, pasien 22 tersebut merupakan pria berusia 40 tahun.
"P22 domisili di Kecamatan Pringsewu merupakan PNS dari Pemda Pringsewu," ungkap Nofli, didampingi Kepala Diskominfo Pringsewu Samsir, Senin (26/10/2020).
Nofli menceritakan, pasien 22 memiliki riwayat pada 12 September 2020 mengikuti diklatpim di Sumedang, Jawa Barat, dengan menggunakan kendaraan pribadi.
Baca juga: Tak Ada Jam Istirahat, Satgas Covid-19 Bandar Lampung Tetap Rapid Test di 2 Titik Perbatasan
Baca juga: Ada Libur Panjang, Bupati Winarti Imbau Masyarakat Tulangbawang di Rumah Saja
Menurut Nofli, yang bersangkutan berada di Sumedang hingga 8 Oktober 2020.
Kemudian pasien pada 9 Oktober 2020 kembali ke Lampung.
Dalam pemeriksaan rapid test, hasilnya nonreaktif.
Pasien saat itu sempat bertemu orangtuanya dan masuk kerja pada 12 Oktober 2020.
Keesokan harinya, pasien mengalami gejala batuk dan demam.
Namun, ia masih masuk kerja.
Nofli mengatakan, pasien 22 pernah berobat ke dokter.
Kemudian pada 19 Oktober 2020 ia datang ke puskesmas dengan keluhan batuk, nyeri tenggorokan, dan anosmia (kehilangan indera penciuman).
Kemudian pada 2 Oktober 2020 dilakukan pengambilan swab pertama dan esoknya swab kedua.
Hasil swab diketahui pada 25 Oktober 2020 dengan hasil terkonfirmasi positif.
Kondisi pasien saat ini masih ada keluhan dan menjalani isolasi di rumah. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)