Tribun Bandar Lampung
Tak Ada Jam Istirahat, Satgas Covid-19 Bandar Lampung Tetap Rapid Test di 2 Titik Perbatasan
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung tidak mengenal kata istirahat dalam melakukan rapid test di posko perbatasan.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung tidak mengenal kata istirahat dalam melakukan rapid test di posko perbatasan.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan, pihaknya tetap mengoptimalkan penjagaan posko, termasuk pada jam istirahat.
Satgas mendirikan posko di dua titik perbatasan Kota Bandar Lampung, yakni di Tugu Raden Intan (Jalan ZA Pagaralam) dan Polsek Sukarame (Jalan Ryacudu).
"Tentunya pada jam ishoma dan MCK, penjagaan akan tetap diupayakan maksimal," kata Ahmad Nurizki Erwandi, Senin (26/10/2020).
Teknisnya, kata dia, diatur oleh petugas di lapangan.
Baca juga: Mulai Besok Pendatang Masuk Bandar Lampung Wajib Rapid Test, Herman HN: Cukup Julurkan Tangan
Baca juga: Masuk Bandar Lampung Wajib Rapid Test, Antrean Kendaraan Mengular di Exit Tol Kota Baru

Ia kembali menegaskan, pelaksanaan rapid test bagi pendatang bersifat wajib.
"Kalau menolak, tentu tidak bisa masuk Kota Bandar Lampung," kata Ahmad Nurizki Erwandi. (Tribunlampung co.id/V Soma Ferrer)