Tribun Bandar Lampung

Tak Ada Jam Istirahat, Satgas Covid-19 Bandar Lampung Tetap Rapid Test di 2 Titik Perbatasan

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung tidak mengenal kata istirahat dalam melakukan rapid test di posko perbatasan.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Petugas melaksanakan rapid test kepada pengendara di exit tol Kotabaru, Bandar Lampung, Senin (26/10/2020). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung tidak mengenal kata istirahat dalam melakukan rapid test di posko perbatasan.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan, pihaknya tetap mengoptimalkan penjagaan posko, termasuk pada jam istirahat.

Satgas mendirikan posko di dua titik perbatasan Kota Bandar Lampung, yakni di Tugu Raden Intan (Jalan ZA Pagaralam) dan Polsek Sukarame (Jalan Ryacudu).

"Tentunya pada jam ishoma dan MCK, penjagaan akan tetap diupayakan maksimal," kata Ahmad Nurizki Erwandi, Senin (26/10/2020).

Teknisnya, kata dia, diatur oleh petugas di lapangan.

Baca juga: Mulai Besok Pendatang Masuk Bandar Lampung Wajib Rapid Test, Herman HN: Cukup Julurkan Tangan

Baca juga: Masuk Bandar Lampung Wajib Rapid Test, Antrean Kendaraan Mengular di Exit Tol Kota Baru

Petugas melaksanakan rapid test kepada pengendara di exit tol Kotabaru, Bandar Lampung, Senin (26/10/2020).
Petugas melaksanakan rapid test kepada pengendara di exit tol Kotabaru, Bandar Lampung, Senin (26/10/2020). (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

Ia kembali menegaskan, pelaksanaan rapid test bagi pendatang bersifat wajib.

"Kalau menolak, tentu tidak bisa masuk Kota Bandar Lampung," kata Ahmad Nurizki Erwandi. (Tribunlampung co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved