Tribun Bandar Lampung
Masuk Kota Bandar Lampung Bisa Tanpa Rapid Test, Kadiskes: Lampirkan Suket Hasil Nonreaktif
Saat ini telah berjalan kebijakan melaksanakan rapid tes saat hendak memasuki kawasan Bandar Lampung.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Saat ini telah berjalan kebijakan melaksanakan rapid tes saat hendak memasuki kawasan Bandar Lampung melalui ruas Tugu Raden Intan dan Exit Tol Kota Baru.
Ternyata, tak semua masyarakat wajib menjalani uji tersebut.
Pengecualian tersebut diberikan kepada pelintas yang bisa menunjukan surat keterangan hasil rapid tes yang aktif.
"Kalau bisa menunjukan keterangan hasil rapid maka tidak perlu atau bisa tidak melaksanakan rapid tes di perbatasan," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Edwin Rusli, saat ditanyai di lokasi pelaksanaan rapid tes pintu keluar tol Kota Baru, Senin (26/10/2020).
"Dengan catatan surat itu masih berlaku," ucap dia.
Baca juga: Pendatang Sambut Baik Pelaksanaan Rapid Tes di Perbatasaan Kota Bandar Lampung
Baca juga: Masuk Bandar Lampung Wajib Rapid Test, Antrean Kendaraan Mengular di Exit Tol Kota Baru
Lebih jauh, ia menuturkan rencana teknis sementara pelaksanaan rapid tes akan dilaksanakan dua hari berkelanjutan.
"Sehabisnya alat rapid. Kemungkinan 2 hari ini akan terpakai habis 5 ribu alat," terang dia.
"Namun, bagaimana ke depan kita akan ikut arahan selanjutnya dari Wali Kota Bandar Lampung," sambungnya.
Ditanya soal jumlah temuan reaktif, saat wawancara berlangsung ia mengatakan belum menemui adanya laporan hasil reaktif.
"Sejauh ini belum ada laporan," kata dia.
Diketahui penjagaan perbatasan tersebut dalam sehari berlangsung selama 16 jam, yakni mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 00.00 WIB. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)