Tribun Lampung Selatan
Serahkan Rp 24 Juta ke Dukun untuk Digandakan, Warga Penengahan Malah Dapati Uang Kertas Mainan
AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, pelaku yang mengaku sebagai dukun ini telah beraksi sejak tahun 2018 lalu
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polsek Penengahan
Pelaku dan barang bukti untuk alat praktik penggandaan uang saat diamankan polisi. Serahkan Rp 24 Juta ke Dukun untuk Digandakan, Warga Penengahan Malah Dapati Uang Kertas Mainan
“Saat diamankan, pelaku sedang mencoba untuk menipu korban lainnya. Polisi mengamankan pelaku berikut barang bukti peralatan untuk ritual perdukunan,” ujar AKP Hendra Saputra.
Dari tangan pelaku, lanjutnya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Berupa uang kertas mainan anak-anak pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu berjumlah Rp 11 juta.
Lalu patung jenglot, minyak wangi, dupa, 4 kalung emas imitasi dan 1 keris semar.
“Pelaku kita amankan di Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan korban dari pelaku ini lebih dari satu. Karena pelaku sudah beraksi sejak tahun 2018,” ujar AKP Hendra Saputra. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)
Rekomendasi untuk Anda