Tribun Lampung Selatan
Serahkan Rp 24 Juta ke Dukun untuk Digandakan, Warga Penengahan Malah Dapati Uang Kertas Mainan
AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, pelaku yang mengaku sebagai dukun ini telah beraksi sejak tahun 2018 lalu
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id, Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN – Polisi Polsek Kalianda mengamankan pelaku penggandaan uang.
Pelaku yang diamankan bernama Darsak (62), warga Sukabakti warga Kecamatan Palas.
Kapolsek Palas, AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, pelaku yang mengaku sebagai dukun ini telah beraksi sejak tahun 2018 lalu.
Salah seorang korban bernama Jiman (55), warga Desa Rawi Kecamatan Penengahan.
Dimana pada tahun 2018 lalu, korban mendatangi pelaku yang dikenal sebagai dukun dan bisa menggandakan uang.
Baca juga: BREAKING NEWS Modus Bisa Gandakan Uang, Pasutri di Tulangbawang Barat Gondol Uang Korban Rp 50 Juta
Baca juga: Gubernur Arinal Serahkan Bantuan Ternak Ayam dan Itik Kepada 280 Kelompok Ternak di Lampung Selatan
Pelaku kemudian meminta uang kepada korban untuk membeli peralatan untuk proses ritual, seperti minyak wangi dan perlengkapan lainnya.
“Korban lalu menyerahkan uang Rp 24 juta kepada pelaku untuk digandakan,”ujar AKP Hendra Saputra, Senin (26/10/2020).
Pelaku lalu melakukan ritual semedi di dalam kamar di rumah korban.
Keesokan hari, pelaku mengatakan kepada korban uang telah digandakan di dalam sebuah guci.
Tetapi pelaku melarang korban untuk memegang uang hasil penggandaan.
“Setelah pelaku pergi, korban membuka guci. Namun isi dari guci tersebut uang kertas mainan anak-anak,” kata AKP Hendra Saputra.
Korban yang merasa telah ditipu oleh pelaku, lalu melapor ke Polsek Penengahan.
Polisi lalu melakukan penyelidikan.
Pada Minggu (25/10/2020) dini hari, pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di desa Padan Kecamatan Penengahan.