Tribun Pringsewu
Satpol PP Pringsewu Musnahkan 628 Botol Miras
Kepala Sat Pol PP Pringsewu Ibnu Hajrianto mengatakan, minuman beralkohol (mihol) tersebut terdiri dari golongan A, golongan B dan golongan C.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Didik
Pemusnahan 628 botol miras di halaman Sat Pol PP Pringsewu. Satpol PP Pringsewu Musnahkan 628 Botol Miras
Terutama dalam hal mewaspadai maraknya berbagai penyakit masyarakat.
Hal yang lebih penting dari pemusnahan barang bukti ini, menurut dia, adalah tindak lanjut setelahnya.
Dia berharap supaya pihak berwenang kedepannya mampu meningkatkan kegiatan operasi demi mencegah merebaknya penyakit masyarakat.
"Laksanakan operasi minuman beralkohol lebih efektif lagi, agar tidak berkembang lebih luas lagi di wilayah Pringsewu," tegasnya. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)
Berita Terkait