Tribun Pringsewu

Satpol PP Pringsewu Musnahkan 628 Botol Miras

Kepala Sat Pol PP Pringsewu Ibnu Hajrianto mengatakan, minuman beralkohol (mihol) tersebut terdiri dari golongan A, golongan B dan golongan C.

Tribunlampung.co.id/Didik
Pemusnahan 628 botol miras di halaman Sat Pol PP Pringsewu. Satpol PP Pringsewu Musnahkan 628 Botol Miras 

Terutama dalam hal mewaspadai maraknya berbagai penyakit masyarakat.

Hal yang lebih penting dari pemusnahan barang bukti ini, menurut dia, adalah tindak lanjut setelahnya.

Dia berharap supaya pihak berwenang kedepannya mampu meningkatkan kegiatan operasi demi mencegah merebaknya penyakit masyarakat.

"Laksanakan operasi minuman beralkohol lebih efektif lagi, agar tidak berkembang lebih luas lagi di wilayah Pringsewu," tegasnya. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved