Tribun Pringsewu
Satpol PP Pringsewu Musnahkan 628 Botol Miras
Kepala Sat Pol PP Pringsewu Ibnu Hajrianto mengatakan, minuman beralkohol (mihol) tersebut terdiri dari golongan A, golongan B dan golongan C.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Sebanyak 628 botol minuman beralkohol (mihol) atau miras (minuman keras) dari berbagai merk dimusnahkan oleh Sat Pol PP Kabupaten Pringsewu, Selasa, 27 Oktober 2020 di halaman kantor Sat Pol PP Pringsewu.
Kepala Sat Pol PP Pringsewu Ibnu Hajrianto mengatakan, minuman beralkohol (mihol) tersebut terdiri dari golongan A, golongan B dan golongan C.
Serta mihol tradisional sebanyak 630 liter.
"Pemusnahan ini untuk meminimalisir peredaran mihol di wilayah Kabupaten Pringsewu yang merusak mental masyarakat akan bahaya minum-minuman keras," tukas Ibnu.
Selain itu, tambah dia, untuk melindungi masyarakat dari produk yang tidak memiliki izin resmi peruntukkannya.
Baca juga: Sebelum Diperkosa, Gadis 15 Tahun di Pringsewu Dicekoki Miras Oplosan hingga Mabuk
Baca juga: Aplikasi Tinder Jadi Ajang Open BO di Lampung, Pajang Foto Seksi dan Beri Kode Khusus
Serta melindungi masyarakat dari barang yang dilarang, dibatasi dan diawasi.
Barang bukti yang diamankan tersebut, tambah Ibnu, dari pelaku usaha yang tidak memiliki izin penjualan minuman berlakohol dalam hal pelanggar perda dan peraturan kepala daerah.
Yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Sat Pol PP, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Juga petikan putusan Pengendalian Negeri Kota Agung Nomor : 5/Pid.C/2020/PN Kota Agung tentang Penetapan Barang Bukti untuk Dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti mihol tersebut dihadiri oleh Uspida (Unsur Pimpinan Daerah) dan sejumlah ormas Islam di Bumi Jejama Secancanan.
Bupati Pringsewu Sujadi yang diwakili Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum, Relawan mengungkapkan, dalam operasi gabungan Satpol PP telah melakukan tindakkan tipiring ke meja hijau terhadap penjual yang tidak mempunyai izin sebanyak tujuh orang.
"Ketujuhnya sudah menjadi tersangka hasil sidang Pengadilan Negeri Tanggamus, sekaligus mendapatkan denda tipiring mencapai Rp 3,7 juta untuk masuk kas negara," tuturnya.
Dia menekankan bila penegakkan perda tersebut bukan hanya mengandalkan Sat Pol PP dan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil).
Sehingga perlu dibantu seluruh lapisan masyarakat dan steakholder terkait.