Pencurian di Alfamart Pringsewu
Kapolres Pringsewu: Anggota Komplotan Pembobol Retail Modern Lintas Provinsi Residivis
Adhori (48) warga Perumahan Bumi Indah Jl Anyelir blok DJ Nomor 14 Tangerang merupakan residivis curanmor
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Komplotan pembobol retail modern lintas provinsi merupakan orang-orang yang pernah keluar masuk penjara.
Ketiganya adalah residivis.
Kepala Polres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, bila Adhori (48) warga Perumahan Bumi Indah Jl Anyelir blok DJ Nomor 14 Tangerang merupakan residivis curanmor.
Sedangkan pelaku Hazoma alias Zoma (37) warga Kota Jawa, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran pernah di tahan lantaran kepemilikan senjata api.
Lalu, pelaku Budiman (29) warga Dusun 3, Tanjung Kerta, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran pernah berperkara hukum karena narkoba.
"Jadi habis melakukan (kejahatan) di wilayah Lampung, kemudian ke Tanggerang Selatan," ungkap Hamid didampingi Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, Rabu, 28 Oktober 2020.
Baca juga: BREAKING NEWS Pembobol Retail Modern Lintas Provinsi Beraksi di Pringsewu Diringkus di Tangerang
Baca juga: Pjs Bupati Lampung Tengah Terinfeksi Covid, Satgas: Kondisinya Stabil dan Tak Ada Keluhan
Sebelum tertangkap, kata Hamid, para pelaku melakukan pencurian retail modern di wilayah Bogor.
"Jadi sebelum pelaksanaan penangkapan, mereka melakukan lagi di wilayah Bogor," ujarnya.
Bobol Alfamart di Bandar Lampung
Komplotan pencuri retail modern lintas provinsi yang ditangkap oleh Tekab 308 Polres Pringsewu juga pelaku pencurian di Alfamart, Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung.
"Ketiga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Alfamart Tanjungkarang Barat," ungkap Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu, 28 Oktober 2020.
Tidak hanya itu, pelaku juga mengaku telah mencuri di beberapa TKP (Tempat Kejadian Perkara) Alfamart wilayah Tangerang dan Alfamart di wilayah Bogor.
Ketiga pelaku adalah Hazoma alias Zoma (37) warga Kota Jawa, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, dan Adhori (48) warga Perumahan Bumi Indah Jl Anyelir blok DJ Nomor 14 Tangerang.
Lalu, Budiman (29) warga Dusun 3, Tanjung Kerta, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.